Peristiwa

Buruh Bakal Gelar Aksi di DPR 30 September 2025, Tuntut Upah Naik 10,5%

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB
Buruh Bakal Gelar Aksi di DPR 30 September 2025, Tuntut Upah Naik 10,5%

ILUSTRASI. Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengatakan pihaknya akan menggelar aksi damai di DPR RI Senayan, Jakarta, pada 30 September 2025. Warta Kota/YULIANTO


Sumber: Kompas.com  | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi damai di DPR RI Senayan, Jakarta, pada 30 September 2025. 

Aksi ini digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5%. 

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5% sampai 10,5%. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). 

Ia menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. 

"Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26%, pertumbuhan ekonomi 5,2%, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46% atau dibulatkan 8,5%," kata Iqbal. 

Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Menurut Iqbal, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku jika merujuk putusan MK. 

Baca Juga: AHY: Total Kerugian Fasilitas Umum Akibat Kericuhan Demo Capai Rp 950 Miliar

KSPI juga mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada sekarang. 

"Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law," kata dia. 

"Itu kata Mahkamah Konstitusi, jadi dia bukan revision, not revision of labor law, tapi the new labor law. Jadi Undang-undang yang baru," lanjutnya. 

Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal. Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025). Namun KSPI memilih tidak hadir. 

"Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR," katanya. 

KSPI mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September. 

Tonton: Prabowo Bantah Trump Soal Perubahan Iklim di Debat PBB

"Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan," ujar Iqbal. 

Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPR. Iqbal menambahkan, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Bakal Aksi di DPR 30 September, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen"

Selanjutnya: Tambah fasilitas, PP Properti (PPRO) bangun Padel Sports Club di Grand Kamala Lagoon

Menarik Dibaca: IHSG Berpotensi Naik Terbatas, Ini Rekomendasi Saham BNI Sekuritas (25/9)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru