OMNIBUS LAW - TANGERANG. Para buruh di Kota Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020) ini, menggelar aksi mogok kerja untuk menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan Senin sore kemarin.
Wakil Ketua Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Cabang Tangerang Budiono mengatakan, aksi mogok kerja tersebut merupakan respons para buruh terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU.
"Aksinya hari ini sampai saat ini kami baru stop produksi saja, ini kami lakukan terkait respon kami terhadap pemerintah dan DPR yang kejar tayang dalam penetapan omnibus law ini," kata dia saat dihubungi melalui telepon, Selasa (6/10/2020).
Budi mengatakan, bukan tanpa alasan dia menyebutkan pemerintah dan DPR-RI kejar tayang dalam mengesahan UU tersebut. Pasalnya, pada rapat dengar pendapat sebelumnya, perwakilan buruh dan DPR-RI sepakat agar membahas UU itu secara teliti dengan cara membahasnya per pasal.
Baca Juga: Apindo: Omnibus law merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak
"Kami sepakat sebelumnya, RUU Cipta Kerja dibahas pasal per pasal, di tengah perjalanan nyatanya pemerintah kejar tayang," kata dia.
DPR RI kemudian sepakat untuk tidak membahas lagi UU tersebut di tingkat Panitia Kerja (Panja) melainkan dibahas di Rapat Paripurna untuk kemudian disahkan pada 8 Oktober 2020. Akan tetapi, kata Budi, DPR mengecewakan buruh setelah mempercepat waktu pengesahan UU tersebut dari 8 Oktober ke 5 Oktober 2020.
"Salah satu buktinya pemerintah dan DPR bilang sidang paripurna akan diadakan 8 oktober, tapi lagi-lagi kejar tayang, kemarin tanggal 5 (Oktober) pemerintah dan DPR Sidang Paripurna dan mengesahkan RUU ini," kata dia.
Karena itu, lanjut Budi, buruh akan melakukan aksi mogok sampai 8 Oktober. Target mereka adalah UU Cipta Kerja itu dibatalkan. "Harapan kami selaku pekerja Indonesia mengharap pemerintah segera mencabut atau membatalkan RUU ini," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh di Tangerang Mogok Kerja, UU Cipta Kerja Dinilai Produk Kejar Tayang"
Selanjutnya: Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News