KONTAN.CO.ID - Jakarta. Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan dalam penyesuaian Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026. KSPI menilai kenaikan UMP alias upah minimum regional (UMR) Jakarta 2026 terlalu rendah.
Diberitakan Kompas.com, Presiden KSPI Said Iqbal meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan langsung untuk mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar merevisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan.
Permintaan tersebut disampaikan Said Iqbal saat menyampaikan pernyataan di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). “Harus dipanggil oleh Presiden, setidak-tidaknya orang yang ditunjuk oleh Presiden, agar Gubernur DKI Jakarta mengubah UMP 2026 menjadi Rp 5,89 juta dan UMSP lima persen di atas 100 persen KHL,” ujar Said Iqbal.
KSPI menilai keterlibatan Presiden Prabowo Subianto diperlukan karena upaya dialog yang dilakukan melalui jajaran Kementerian Ketenagakerjaan belum membuahkan hasil. Iqbal menyebut, pertemuan dengan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Adriantoro tidak efektif dalam menyelesaikan persoalan penetapan upah minimum di DKI Jakarta.
Baca Juga: Banyuwangi Dikunjungi 290.776 Wisatawan pada Periode Libur Nataru
Oleh karena itu, KSPI meminta Presiden memanggil langsung pihak-pihak terkait atau menunjuk perwakilan khusus untuk mendorong revisi UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp 5,89 juta per bulan. Selain itu, KSPI juga menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Jadi kami minta Presiden Prabowo Subianto untuk mempertimbangkan ini. Mendesak, memanggil. Wamen dan Menaker memang sudah enggak ada manfaat. Sudahlah Pak Wamen, Pak Menaker, hentikan sandiwara-sandiwara ini,” kata Iqbal.
Menurutnya, penetapan UMP DKI Jakarta 2026 di kisaran Rp 5,7 jutaan tidak mencerminkan realitas tingginya biaya hidup di Ibu Kota. Ia menilai upah pekerja di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan buruh pabrik di kawasan industri Karawang dan Bekasi.
“Tidak masuk akal upah para pekerja karyawan yang bekerja di gedung-gedung bertingkat, gedung pencakar langit, kalah upahnya dengan pabrik panci di Karawang, kalah upahnya dengan pabrik plastik di Bekasi,” ujar Said Iqbal.
Selain menyoroti besaran UMP, KSPI juga mengkritisi kebijakan insentif yang ditawarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Said Iqbal meminta agar insentif tersebut dialihkan menjadi subsidi upah dalam bentuk uang tunai yang langsung diterima buruh.
“Kalau memang mau diberikan insentif, bentuknya adalah subsidi upah, transfer cash money. Jadi yang ditransfer dalam bentuk rupiah, uang tunai, yang kita sebut dengan subsidi upah,” katanya.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menawarkan sejumlah insentif tambahan di luar UMP DKI Jakarta 2026. Insentif tersebut meliputi fasilitas transportasi gratis menggunakan Transjakarta, subsidi air bersih dari PAM Jaya, subsidi pangan, serta layanan kesehatan gratis bagi buruh yang belum ditanggung oleh perusahaan.
Tonton: Kementerian ESDM Catat Lifting Minyak Capai 605.300 Barel per Hari Sepanjang 2025
Perkembangan UMP Jakarta
UMP Jakarta terus meningkat setiap tahun. UMP Jakarta pun meningkat signifikan dalam 15 tahun terakhir. Tahun 2012, UMP Jakarta masih Rp 1,5 jutaan. Sejak tahun 2024, UMP Jakarta tembus Rp 5 jutaan.
Berikut data UMP Jakarta dari tahun ke tahun:
- UMP Jakarta 2012 Rp 1.529.150
- UMP Jakarta 2013 Rp 2.200.000
- UMP Jakarta 2014 Rp 2.441.000
- UMP Jakarta 2015 Rp 2.700.000
- UMP Jakarta 2016 Rp 3.100.000
- UMP Jakarta 2017 Rp 3.355.750
- UMP Jakarta 2018 Rp 3.648.035
- UMP Jakarta 2019 Rp 3.940.973
- UMP Jakarta 2020 Rp 4.267.349
- UMP Jakarta 2021 Rp 4.416.187
- UMP Jakarta 2022 Rp 4.573.845
- UMP Jakarta 2023 Rp 4.901.798
- UMP Jakarta 2024 Rp 5.067.381
- UMP Jakarta 2025 Rp 5.396.761
Selanjutnya: Rupiah Masih Tertekan pada Awal 2026, Cermati Pemicunya
Menarik Dibaca: Promo Berhadiah Indomaret Periode 8-21 Januari 2026, Derma Angel Beli 1 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News