KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta menegaskan, belum dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 karena pedoman resmi dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Penjelasan ini disampaikan di tengah aksi buruh yang menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 6 juta di depan Balai Kota, Senin (17/11/2025).
“Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, yang sampai dengan tanggal 17 ini belum diterbitkan,” ucap Kepala Disnakertransgi Syaripudin di Balai Kota Jakarta, Senin (17/11/2025).
Syaripudin mengatakan, seluruh daerah kini berada dalam posisi menunggu aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan yang menjadi dasar perhitungan UMP.
“Saya pikir semua sama, seluruh pemerintah provinsi di Indonesia ini menunggu yang menjadi petunjuk daripada pemerintah,” ujar dia.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Membuka Posko Pohon Tumbang 24 Jam
Pembahasan UMP baru bisa dimulai setelah pedoman tersebut keluar. Nantinya, Dewan Pengupahan yang berisi perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah akan merumuskan formula upah sebelum hasilnya diserahkan kepada Gubernur DKI.
“Dilakukanlah pembahasan tentang formula dan penetapan UMP tadi yang akan disampaikan ke Pak Gubernur, termasuk UMSP untuk tahun mendatang,” kata Syaripudin.
Syaripudin menilai, aksi penyampaian aspirasi dari buruh adalah hal wajar dan menjadi bagian dari dinamika hubungan industrial.
Ia mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen melayani dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini sebuah dinamika, penyampaian aspirasi yang Insya Allah positif dan bisa menjadi hal-hal yang membangun untuk kesejahteraan masyarakat Jakarta,” ungkap dia.
Sementara itu, sebanyak 24 federasi serikat buruh se-Jakarta mendesak bertemu Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas kenaikan UMP Jakarta 2026. Mereka menuntut kenaikan UMP sebesar 11 persen.
“Tuntutan kami adalah kenaikan UMP 2026 sebesar 11 persen. Kemudian juga agar upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sektor logistik dimasukkan dalam standar penghitungan upah," ujar bendahara dari Federasi Serikat Buruh Kimia Industri Umum Farmasi dan Kesehatan-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB KIKES KSBSI), Taufik, di sela-sela aksi.
"Ya setidaknya naik UMP Jakarta dari Rp 5,4 juta menjadi Rp 6 juta," lanjut dia.
Demo buruh hari ini merupakan aksi awalan sebelum pemerintah menetapkan UMP 2026 pada 21 November 2025.
Serikat buruh mengeklaim sudah mendapat bocoran dari perwakilan di Dewan Pengupahan Nasional bahwa kenaikan UMP 2026 adalah sebesar 5,8 persen.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jabodetabek 17 November 2025: Waspada Hujan!
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/11/17/15412711/buruh-minta-ump-jakarta-2026-rp-6-juta-pemprov-dki-tunggu-aturan.
Selanjutnya: Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Mobil dari Aplikasi SIGNAL lewat BYOND by BSI
Menarik Dibaca: Ramalan Keuangan Shio Tahun 2026, Siapa Paling Berpotensi Kaya?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News