Cara Cek Nomor Urut hingga Profil Calon Kepala Daerah via Web KPU

Selasa, 26 November 2024 | 03:42 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cara Cek Nomor Urut hingga Profil Calon Kepala Daerah via Web KPU

ILUSTRASI. Nomor Urut hingga Profil Calon Kepala Daerah via Web KPU. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa.


PILKADA - Cara cek nomor urut hingga profil calon kepala daerah untuk Pilkada 2024. Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, masyarakat perlu mengenal Calon Kepala Daerah masing-masing pada kontestasi politik ini.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 merupakan momen penting bagi masyarakat untuk menentukan pemimpin di wilayah masing-masing.

Sebagai pemilih yang memiliki hak suara, penting untuk mengenal calon kepala daerah yang akan bertarung dalam kontestasi politik ini.

Baca Juga: KPU Pastikan Logistik Pilkada Sudah Sampai ke Daerah

KPU Sosialisasi Aplikasi Sirekap Mobile

Untuk membantu Anda mengenali para calon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan akses mudah untuk melihat daftar nama, profil, visi misi, serta partai pendukung mereka melalui laman resmi.

Dengan informasi ini, Anda dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan tepat saat hari pencoblosan tiba.

Ketentuan terkait Pilkada 2024

Saat Pilkada, masyarakat memilih langsung pemimpin daerah untuk periode tertentu. Berikut penjelasan sesuai tingkatan:

  1. Wali Kota: Dipilih dalam pemilihan kepala daerah tingkat kota. Masyarakat memilih pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk memimpin kota tersebut.
  2. Bupati: Dipilih dalam pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten. Masyarakat memilih pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk memimpin suatu kabupaten.
  3. Gubernur: Dipilih dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi. Masyarakat memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk memimpin suatu provinsi.

Baca Juga: Cara Mencoblos yang Benar Agar Surat Suara Pilkada 2024 Sah

Nomor Urut Calon Kepala Daerah

Nomor urut dalam Pilkada menjadi tanda angka yang diberikan kepada setiap pasangan calon kepala daerah sebagai identitas resmi selama masa kampanye dan pada surat suara.

Nomor urut ini biasanya ditentukan melalui mekanisme pengundian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah proses penetapan calon.

Nomor urut memiliki fungsi penting dalam Pilkada, seperti:

  • Memudahkan Pengenalan: Nomor urut dapat memudahkan pemilih mengenali pasangan calon yang mereka dukung.
  • Strategi Kampanye: Nomor urut digunakan sebagai bagian dari materi kampanye untuk memperkuat identitas calon di mata publik.
  • Surat Suara: Terakhir, Nomor urut dicantumkan di surat suara untuk mempermudah pemilih dalam mencoblos.

Bagi Anda yang memiliki hak pilih, disarankan untuk menggunakan hak pilih Anda dalam menentukan calon kepala daerah di wilayah masing-masing.

Bila pemilih masih bingung dengan daftar calon kepala daerah, Anda dapat mengeceknya melalui laman resmi KPU.

Cara cek nomor urut dan profil Calon Kepala Daerah

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek nama dan profil calon kepala daerah:

  • Masuk ke laman resmi KPU di https://www.kpu.go.id/.
  • Pilih menu "Pilkada 2024" di pojok kanan atas, lalu klik "Pasangan Calon Kepala Daerah."
  • Pilih jenis pemilihan sesuai wilayah.
  • Pilih Gubernur, Wali Kota, atau Bupati.
  • Setelah itu, pilih nama wilayahnya dan klik "Filter."
  • Daftar nama calon kepala daerah akan ditampilkan, lengkap dengan nomor urutnya.
  • Klik bagian profil untuk melihat informasi lebih rinci, termasuk daftar partai pendukung serta visi dan misi calon kepala daerah tersebut.

Baca Juga: 30 Twibbon Pilkada Serentak 2024 untuk Ajak Warga Datang ke TPS pada 27 November 2024

Dengan langkah ini, Anda dapat lebih mengenal calon kepala daerah sebelum menentukan pilihan. Anda perlu menggunakan hak pilih Anda untuk masa depan daerah yang lebih baik.

Demikian penjelasan terkait nomor urut hingga profil calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.

Selanjutnya: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 55% Periode 25-28 November 2024

Menarik Dibaca: Katalog Promo Superindo Weekday Diskon hingga 55% Periode 25-28 November 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti
Terbaru