BANSOS - Siswa yang akan mendaftar KIP Kuliah 2025 wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Melansir dari situs resmi Dinas Sosial Kota Bima, DTKS meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima BST dan PKH.
Baca Juga: Progres Fisik IKN Tahun 2025 Belum Ada, Menteri PU: Anggaranya Diblokir Semua
DTKS menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh siswa jika ingin mendapatkan manfaat KIP Kuliah 2025.
Sebelum membuat DTKS, siswa sebaiknya mengecek terlebih dahulu status DTKS di situs resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos). Adapun cara mengeceknya sebagai berikut:
- Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketikkan kode captcha
- Klik “Cari Data"
- Selanjutnya status penerima manfaat akan ditampilkan sesuai wilayah dan nama yang dimasukkan.
Cara daftar DTKS untuk KIP Kuliah 2025
Online
1. Mengunduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos: Tersedia di Play Store.
2. Kemudian registrasi atau membuat akun baru dengan cara klik “Buat Akun Baru" dan isi data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
3. Unggah dokumen seperti foto KTP dan swafoto memegang KTP.
4. Verifikasi akun melalui email dari Kemensos.
5. Setelah akun aktif, kembali ke aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan". Isi data diri dan pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
5. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data.
Tonton: Sudah Dimulai Februari Ini, Catat Syarat Cek Kesehatan Gratis Saat Ulang Tahun
Offline
1. Mendaftar ke desa/kelurahan dengan bawa KTP dan KK ke desa/kelurahan setempat.
2. Sampaikan tujuan untuk membuat DTKS
3. Apabila disetujui, maka kepala desa/lurah dan perangkat desa, membuat berita acara
4. Kemudian dinas sosial melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga.
5. Operator desa/kecamatan menginput data ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Data diverifikasi oleh bupati/wali kota, kemudian disampaikan ke gubernur dan diteruskan ke menteri terkait.
Selanjutnya: Donald Trump Jr: Kripto Adalah 'Masa Depan Hegemoni Amerika'
Menarik Dibaca: Hailuo AI Video Kungfu Bisa Ubah Foto Jadi Video Lewat HP Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News