IBADAH HAJI - JAKARTA. Pahami cara pelunasan biaya haji 2025 dan pengisian kuota tahap kedua. Pelunasan biaya haji tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Agama No. 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih 1446 H/2025 M.
Kementerian Agama (Kemenag) membuka proses pengisian kuota dan pelunasan biaya haji dalam dua tahap. Tahap pertama ditujukan bagi jemaah haji yang sudah masuk kuota keberangkatan 2025 serta jemaah reguler yang diprioritaskan, seperti lansia.
Tahap kedua diperuntukkan bagi pengisian sisa kuota yang belum terpenuhi pada tahap pertama. Tahap ini diisi oleh jemaah reguler tahap sebelumnya, pendamping lansia dan penyandang disabilitas, serta jemaah haji cadangan.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari - 14 Maret 2025
Syarat dan mekanisme pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam surat edaran yang telah ditetapkan.
“Jemaah haji sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta. Rata-rata dari mereka juga mendapat nilai manfaat yang masuk melalui virtual account sekitar Rp2 jutaan. Sehingga mereka dalam proses pelunasan nanti tinggal membayar selisihnya,” sambung Hilman, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah dikutip dari laman Kemenag RI.
Syarat Kuota Haji 2025
Kuota Haji 2025 adalah sebesar 221.000 jemaah, kuota akan dibagi menjadi dua, yaitu haji khusus dan haji reguler. Untuk haji khusus, alokasi jemaah adalah sebanyak 17.860 orang.
Kemudian, untuk jemaah haji reguler adalah sebanyak 203.320, pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah sebesar 685 orang, dan petugas haji daerah sebanyak 1.572.
Daftar nama Jemaah Haji Reguler yang masuk dalam alokasi kuota haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Lengkap Kuota Jemaah Haji Reguler 2025 per Provinsi, Cek Nama yang Berangkat
1. Jemaah haji masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan dengan ketentuan:
- Berstatus aktif;
- Berusia paling rendah 18 tahun;
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir pada tahun 1436 Hijriah/2015 Masehi kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat.
2. Prioritas Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang ditentukan:
- Secara sistem berdasarkan urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
- Terdaftar sebagai Jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau telah terdaftar sebagai Jemaah haji sebelum tanggal 3 Mei 2020.
Anda bisa mengecek pada laman setiap embarkasi yang Anda daftarkan.
Keppres Biaya Haji
Keppres Nomor 6 tahun 2025 ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Baca Juga: Resmi, Ini Biaya Haji Bipih 2025 Sesuai Keppres 6/2025, Kapan Keberangkatan Haji?
Setelah mengetahui besaran biaya haji 2025, calon jemaah bisa mengikuti panduan pelunasan melalui mekanisme berikut ini.
Waktu Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji
Pembayaran setoran lunas Bipih reguler dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
- Tahap kesatu pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 14 Februari sampai dengan 14 Maret 2025.
- Tahap kedua pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai tanggal 24 Maret sampai dengan 17 April 2025.
- Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Baca Juga: Target Dana Kelolaan Haji Sebesar Rp 188,86 Triliun Tahun Ini
Cara bayar pelunasan biaya haji
Jemaah Haji yang berdomisili di kabupaten/kota yang tidak terdapat kantor Bank Syariah Indonesia, pembayaran pelunasan Bipih dilakukan melalui layanan kas keliling, transfer antar bank, Agen BSI Smart (Agen Laku Pandai BSI) atau non-teller.
Kemudian, jemaah Haji yang telah melakukan transfer dan dananya tersedia di rekening Jemaah Haji di BPS Bipih dianggap sebagai perintah untuk melakukan pelunasan Bipih tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Pelunasan Non-Teller
Selain itu, Jemaah Haji dapat melakukan Pelunasan Bipih dengan sistem non-teller melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM), internet banking, dan mobile banking.
BPS Bipih harus menyerahkan pencetakan bukti setoran lunas Bipih non-teller kepada Kantor Kementerian Agama secara elektronik.
Itulah informasi terkait cara pelunasan biaya haji hingga pengisian kuota haji 2025 yang wajib diketahui calon jemaah.
Tonton: 50% Kuota Jemaah Haji Khusus Terisi
Selanjutnya: Samsung Galaxy A15: Harga Baru Februari 2025 dan Spesifikasi Lengkap
Menarik Dibaca: 6 Drakor Thriller Misteri Kelam di Sekolah Termasuk Study Group
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News