Catat 4 Program SAMSAT Jateng dari Pemutihan Pajak sampai Keringanan Tunggakan

Minggu, 26 Mei 2024 | 03:25 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Catat 4 Program SAMSAT Jateng dari Pemutihan Pajak sampai Keringanan Tunggakan

ILUSTRASI. Program SAMSAT Jateng dari Pemutihan Pajak sampai Keringanan Tunggakan. KONTAN/Baihaki


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Simak 4 program SAMSAT Jateng yang perlu diketahui. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau SAMSAT meluncurkan program pemutihan pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, serta memperkuat penerimaan negara.

Program ini memberikan kesempatan para wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat tercipta hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak, serta mendorong lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional melalui kontribusi pajak yang tepat.

Pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat memberikan angin segar bagi perekonomian, dengan memberikan ruang bagi wajib pajak untuk memulai kembali dengan catatan perpajakan yang bersih.

Baca Juga: Ini Cara Bayar Pajak Motor dan Perhitungan Denda Telat Tebus STNK

Layanan Publik Drive-Thru Pertama Indonesia di Solo

Tak hanya, itu ada juga diskon tahun berjalan hingga pembebasan pajak progresif dalam periode tertentu.

Sebagai catatan program ini berlaku dari 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Namun khusus untuk program Keringanan Tunggakan PKB periodenya hanya 3 bulan, yaitu mulai 20 Mei sd  20 Agustus 2024 dan hanya diberikan untuk tahun ini saja.

4 program yang dimaksud adalah Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, Diskon Pajak Tahun Berjalan, Bebas Pajak Progresif, serta Keringanan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

Simak penjelasan terkait program SAMSAT Jateng berikut ini dilansir dari laman resmi BAPENDA Jateng.

Baca Juga: Ini Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil dari 2 hari hingga 3 Tahun

1. Program Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi

Program Bebas BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi memungkinkan pengajuan balik nama ke pemilik kendaraan baru dengan bea balik namanya gratis. Namun untuk PKB, SWDKLLJ, Plat nomor STNK dan BPKB tetap bayar sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Program Diskon Pajak Tahun Berjalan

Program memungkinkan wajib pajak yang taat pajak yang membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo atau pas jatuh tempo, karena Pajak Kendaraan Bermotor sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Besaran diskon pajak yang diberikan mulai dari 5% untuk kendaraan roda dua atau roda tiga dan 2,5% untuk kendaraan roda 4 atau lebih.

3. Program Bebas Pajak Progresif

Program Bebas Pajak Progresif diberikan kepada wajib pajak yang terdaftar terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari 1 (satu) kendaraan Bermotor dengan nama dan alamat yang sama. 

Nah, selama program ini, wajib pajak tidak dikenakan progresif sehingga pajaknya tetap sama dihitung sebagai kepemilikan pertama.

4. Program Keringanan Tunggakan PKB

Terakhir yakni Keringanan Tunggakan PKB, diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan 1-5 tahun, akan mendapatkan potongan 10-50% atas pokok pajak dan denda.

Keseluruhan program khusus provinsi Jawa Tengah dicetuskan untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan meringankan beban masyarakat.

Anda bisa memantau informasi secara online melalui aplikasi New Sakpole yang tersedia di Google Play Store.

Demikian informasi terkait program SAMSAT Jateng yang perlu diketahui masyarakat sebelum periode habis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru