Catat! Inilah 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB DKI Jakarta

Rabu, 09 September 2020 | 23:00 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
Catat! Inilah 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB DKI Jakarta

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria mengumumkan perkembangan Covid-19 di Jakarta, Rabu (9/9/2020).


VIRUS CORONA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi secara terbatas pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dalam rangka menekan kasus baru virus corona di Jakarta yang akan berlangsung mulai Senin 14 September 2020.

 "Kegiatan perkantoran di Jakarta harus tutup dan bekerja dari rumah (work from home). Hanya ada 11 bidang usaha yang tetap berjalan dan tidak boleh beroperasi penuh seperti biasa. Jumlah karyawan dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Rabu 9 September 2020.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 Tentang  Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka percepatan penangana corona virus desease 2019 (Covid-19), ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi.

Beleid ini sudah diteken oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020.  Beleid tersebut resmi diundangkan pada tanggal yang sama, melalui Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326.

Pada beleid tersebut Menteri Terawan menegaskan, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa dilakukan selama masa inkubasi terpanjang (14 hari). 

Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, masa inkubasi ini, PSBB dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir. Artinya jika PSBB DKI Jakarta kembali berlaku 14 September, maka akan berakhir atau diperpanjang lagi pada 28 September 2020.

Adapun daftar perusahaan komersial dan swasta yang dikecualikan atau tetap boleh beroperasi diantaranya adalah:

  • Pertama, Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan (antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buahbuahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen,besi baja konstruksi, dan baja ringan.
  • Kedua, Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor teknologi informasi (IT) untuk operasi perbankan, call center perbankan dan operasi ATM.
  • Ketiga, Media cetak dan elektronik.
  • Keempat, telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
  • Kelima, pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.
  • Keenam, pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
  • Ketujuh, pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
  • Kedelapan, layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
  • Sembilan, layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.
  • Sepuluh, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
  • Sebelas, layanan keamanan pribadi.

Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru