PAJAK - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta menghapuskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan sanksi administrasi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Kebijakan tersebut berlaku mulai 15 November sampai 15 Desember 2018.
Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351 Tahun 2018.
“Saya berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB dengan mencetak ulang surat ketetapan pajak (SKP) dan surat ketetapan kewajiban pembayaran (SKKP) yang sudah diterbitkan, namun belum dibayar dalam masa periode penghapusan,” kata Faisal dalam siaran persnya, Kamis (15/11).
Faisal juga menambahkan dengan program penghapusan sanksi pajak ini bisa memberikan kemudahan dan juga meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak di DKI Jakarta.
“Untuk SKP dan SKKP yang diterbitkan setelah 15 desember 2018 akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan daerah. Saya harap kebijakan yang kita buat ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak dalam hal administrasi pembayaran,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan untuk pelayanan penghapusan denda PKB dan BBN-KB dapat dilakukan pada Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB di kantor Samsat bersama, gerai Samsat, Samsat kecamatan, Samsat keliling, dan anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan Raya Jakarta, serta pembayaran melalui anjungan tunai mandiri (ATM).
Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News