Catat Syarat & Cara Perpanjang SIM, Ini Jadwal SIM Keliling Depok 6 Juli 2022

Rabu, 06 Juli 2022 | 05:05 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Catat Syarat & Cara Perpanjang SIM, Ini Jadwal SIM Keliling Depok 6 Juli 2022


SIM - Jakarta. Cara perpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) tidak harus mengantri banyak dengan layanan SIM keliling. Jadwal layanan SIM keliling di Kota Depok hari ini Rabu 7 Juli 2022 antara lain di Bojongsari.

Layanan SIM keliling di Depok hari ini 6/7/2022 berada di 3 lokasi. Masyarakat bisa memilih layanan SIM keliling yang terdekat.

Layanan SIM keliling di Depok hari ini siap melayani masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Anda bisa memilih layanan SIM keliling terdekat untuk perpanjang masa berlaku yang hampir habis.

Layanan SIM keliling adalah pelayanan khusus perpanjangan masa berlaku SIM secara bergerak di berbagai wilayah. Layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.

Biasanya, antrian masyarakat di layanan SIM keliling lebih sedikit dibandingkan di kantor Satpas SIM Polrestro Kota Depok

Mengutip publikasi di website Satlantas Polres Metro Depok, jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di tiga lokasi. Berikut lokasi layanan SIM keliling di Depok hari ini 6 Juli 2022:

  • Layanan SIM keliling di Giant Bojongsari Jl Raya Bojongsari, Kota Depok
  • Layanan SIM keliling Trans Studio Mall Cibubur, Jl Raya Transyogi
  • Layanan SIM keliling Gerai SIM Mal Depok Town Square, Jl Margonda Raya

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Depok 2022, Bebas Denda PKB & Bea Balik Nama

Jadwal layanan SIM keliling untuk warga Depok pada hari ini Rabu 6 Juli 2022 beroperasi mulai pukul 08.00 s / d 15.00 WIB. Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB. Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cara perpanjang masa berlaku SIM A dan C di Satpas SIM keliling:

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling Polrestro Depok untuk warga Depok hari ini, Rabu 7 Juli 2022. Segera perpanjang masa berlaku SIM Anda sebelum kedaluarsa. Jangan lupa memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru