Catat, warga Jakarta di wilayah zona merah tak dapat saksikan pemotongan hewan kurban

Jumat, 03 Juli 2020 | 11:45 WIB Sumber: Tribunjakarta.com
Catat, warga Jakarta di wilayah zona merah tak dapat saksikan pemotongan hewan kurban

ILUSTRASI. Pemotongan hewan kurban


KEBIJAKAN DKI - JAKARTA. Perayaan Idul Adha tahun ini akan terasa berbeda, khususnya bagi masyarakat yang wilayahnya termasuk zona merah Covid-19. 

Mengingat, Pemprov DKI Jakarta memutuskan, masyarakat di kawasan zona merah tak dapat menyaksikan pemotongan hewan kurban, saat Idul Adha yang jatuh pada 31 Juli 2020 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni.

Baca Juga: Salat Idul Adha boleh di lapangan atau masjid, tapi dengan syarat

"Untuk daerah yang sangat padat penduduk dan daerah yang ditetapkan sebagai zona merah, pemotongan hewan kurban dipindahkan ke Rumah Potong Hewan dan atau fasilitas pemotongan yang telah ditetapkan," kata dia, Jumat (3/7).

Menurutnya, hal ini dilakukan guna mencegah kerumunan yang dapat menjadi penyebaran virus corona. 

Lokasi penampungan dan pemotongan hewan kurban ditetapkan oleh Bupati atau Walikota dengan memperhatikan Pergub Nomor 51 Tahun 2020.

Peraturan Gubernur (Pergub) ini menjelaskan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif. "Sebagai edukasi kepada masyarakat bagaimana berkurban yang aman dan sehat pada masa PSBB transisi," kata Darjamuni.

"Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi DKI Jakarta akan membuat video simulasi pemotongan hewan kurban," sambungnya.

Nantinya, sebanyak 584 tenaga pemeriksa kesehatan hewan akan dikerahkan.

Baca Juga: Idul Adha saat pandemi Covid-19, Baznas akan gelar kurban secara online

"Khususnya konsumen daging kurban, akan dikerahkan 584 orang tenaga pemeriksa kesehatan hewan," kata dia.

"Petugas tersebut memeriksa kesehatan hewan di tempat penampungan dan pemotongan hewan kurban yang tersebar di DKI Jakarta, pada hari H sampai dengan H+3," pungkas Darjamuni. (Muhammad Rizki Hidayat)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Idul Adha, Warga di Wilayah Zona Merah Covid-19 Tak Dapat Saksikan Pemotongan Hewan Kurban".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru