Cegah penyebaran Covid-19, Satpol PP Tangsel akan sering patroli ke kontrakan

Senin, 06 Juli 2020 | 13:10 WIB Sumber: Kompas.com
Cegah penyebaran Covid-19, Satpol PP Tangsel akan sering patroli ke kontrakan

ILUSTRASI. Satpol PP. KONTAN/Fransiskus Simbolon


DAMPAK VIRUS CORONA - TANGERANG SELATAN. Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Banten, akan menggecarkan pengawasan dan patroli ke indekos dan kontrakan di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat ini. Hal itu seiring ditemukan banyaknya pendatang dari daerah lain pada masa PSBB tetapi tidak mengantongi hasil pemeriksaan terkait Covid-19. 

"Monitoring ini akan dilakukan terus menerus ke semua kelurahan. Akan kami datangi kontrakan atau indekos setiap wilayah," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, Senin (6/7/2020). 

Baca Juga: Rumah sakit darurat Wisma Atlet tangani 667 pasien positif virus corona (Covid-19)

Menurut Muksin, banyaknya pendatang baru di Tangsel yang masuk tetapi tidak punya hasil tes Covid-19 karena minimnya pengawasan para pengurus RT RW. "Seringkali atau kerap sekali RT/RW ini tidak memantau," ujar dia. 

Kondisi itu juga disebabkan oleh kurangnya kesadaran pemilik kontrakan atau indekos untuk melapor kepada pengurus lingkungan. "Padahal di dalam perda itu pemilik kontrakan atau indekos wajib melaporkan perkembangan warga yang ada di kontrakan atau indekos ke ketua RT," kata Muksin. 

Sebelumnya diberitakan, 32 penghuni indekos dan kontrakan di wilayah Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diminta menjalani rapid test. Pasalnya, mereka masuk dan tinggal di wilayah Tangsel pada saat PSBB berlaku dan tidak memiliki hasil pemeriksaan terkait Covid-19. 

"(Sebanyak) 32 orang itu hasil monitoring di tiga wilayah kelurahan, (yaitu) Rawa Mekar Jaya, Pakulonan, sama Pakujaya," ujar Muksin. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, kinerja EBA-SP SMF tetap terjaga

Menurut Muksin, kewajiban melakukan pemeriksaan tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB. Berdasarkan Pasal 18A Perwal tersebut, masyarakat yang tidak ber-KTP Tangsel wajib menunjukkan hasil rapid test non-reaktif Covid-19 dari daerah asalnya ataupun fasilitas kesehatan di wilayah Tangsel. 

"Mereka bukan warga Tangsel dan belum punya hasil rapid. Jadi kami minta untuk melakukan tes rapid secara mandiri, biaya sendiri," kata Muksin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satpol PP Tangsel Akan Sering Patroli ke Kontrakan untuk Awasi Pendatang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru