Cegah pungli, Purwakarta hapus retribusi terminal

Kamis, 20 Oktober 2016 | 11:38 WIB Sumber: Antara
Cegah pungli, Purwakarta hapus retribusi terminal


Purwakarta. Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mulai menghapus retribusi di sejumlah terminal. Ini merupakan strategi untuk mengantisipasi maraknya pungutan liar.

"Pungutan retribusi di terminal-terminal mulai hari ini dihapuskan, dasarnya surat edaran bupati," kata Bupati setempat Dedi Mulyadi, Kamis (20/10).

Sebenarnya di Purwakarta terdapat peraturan daerah yang mengatur tentang pemungutan retribusi. Khusus di terminal, retribusi dilakukan berkaitan dengan pelayanan terminal.

Namun, pelayanan terminal tersebut kurang berfungsi dengan baik, karena umumnya bus-bus di Purwakarta hanya melintas, bukan singgah. Sehingga pemungutan retribusi itu dirasa kurang bermanfaat.

"Dalam perda itu mengatur retribusi terkait pelayanan terminal, tapi kalau fungsi pelayanannya kurang maksimal lebih baik ditiadakan retribusi itu," kata Dedi.

Selama ini pendapatan asli daerah dari retribusi terminal juga cukup minim, hanya Rp 2 juta per tahun. Atas dasar itulah mulai Kamis ini Pemkab Purwakarta menghapus retribusi di terminal-terminal yang didasarkan dengan surat edaran bupati.

Untuk pemungutan angkutan hasil alam yang biasa dilakukan petugas di pos-pos pemungutan retribusi sekitar Purwakarta sebelumnya telah dihapus. Penghapusan pemungutan retribusi angkutan hasil alam sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

Terkait dengan penghapusan retribusi di terminal-terminal, itu dimulai Kamis ini. Jika masih ada pemungutan retribusi berarti itu masuk kategori pungutan liar (pungli).

"Bagi pegawai pemkab yang tetap melakukan pungli di terminal-terminal, akan diberi sanksi. Sanksi terberatnya bisa diberhentikan," kata Dedi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru