SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Pengemudi kendaraan bisa dikenakan tilang apabila melanggar tata tertib lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah dan melawan arus.
Dalam hal ini, polisi akan memberikan surat tilang dan menyita salah satu dari dokumen berkendara, yaitu Surat Izin Pengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar.
Jika pelanggar tidak membawa SIM dan STNK atau dokumen resminya sudah habis masa berlakunya, maka polisi akan menyita kendaraan sebagai barang bukti tilang.
Namun perlu diketahui, polisi juga bisa menyita kendaraan meskipun pengendara sudah melengkapi dengan SIM dan STNK yang masih berlaku.
Lantas, apa saja bentuk pelanggaran yang bisa menyebabkan kendaraan disita polisi?
Pelanggaran yang bisa membuat kendaraan disita polisi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan pengendara apabila pengendara tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang berbunyi: "Petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan dapat melakukan penyitaan atas kendaraan bermotor yang digunakan melakukan pelanggaran".
Baca Juga: Besok (25/12) Libur Natal, Perpanjang SIM Di SIM Keliling Bekasi / Bogor Hari Ini
Selain itu, kata Artanto, polisi juga bisa melakukan penyitaan atas kendaraan meskipun pelanggar dapat menunjukkan SIM dan STNK-nya.
Merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (6), penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf f di atas bisa dilakukan, jika:
a. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah pada waktu dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan.
b. Pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c. Terjadi pelanggaran atas persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor.
d. Kendaraan bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan untuk melakukan tindak pidana.
e. Kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya orang atau luka berat. Dengan demikian, jika pengendara melanggar poin c, d, dan e, polisi masih bisa menyita kendaraan pengendara meskipun mereka telah menunjukkan SIM dan STNK yang berlaku.
Tonton: Warren Buffett Terbitkan Surat Mini, Isinya Mengejutkan Pemegang Saham
"Sesuai dengan Pasal 32 Ayat 6 PP Nomor 80 Tahun 2012, dalam huruf c, d dan e dijelaskan kendaraan bisa disita walaupun pelanggar bisa menunjukkan SIM dan STNK-nya," ujar Artanto kepada Kompas.com, Kamis (19/12/2024).
Sementara itu, kendaraan yang disita polisi tidak akan ditahan untuk selamanya. Pengendara dapat mengambil kendaraannya setelah menyelesaikan sanksi pelanggaran di kantor Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan akan memberikan slip laporan pembebasan penyitaan kendaraan untuk diberikan ke kantor polisi yang menahan kendaraan tersebut.
Adapun, pengambilan kendaraan bermotor yang disita oleh kepolisian tidak dipungut biaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Bentuk Pelanggaran yang Sebabkan Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Apa Saja?"
Selanjutnya: Kenali 6 Wisata Kuliner di Padang yang Wajib Dicoba Saat Berkunjung
Menarik Dibaca: Olahraga Penurun Gula Darah Tinggi yang Efektif, Inilah Rekomendasinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News