KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Aturan Ganjil Genap di Jakarta merupakan kebijakan pembatasan volume kendaraan pada beberapa ruas jalan pada hari kerja.
Kebijakan ini diberlakukan sebagai pengganti ketentuan 3 in 1 alias keharusan kendaraan memuat minimal 3 penumpang.
Tujuan dari kebijakan Ganjil Genap di Jakarta adalah untuk mengurangi kemacetan pada jalan-jalan tersebut, terutama pada ruas jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Pembatasan ini ditempuh dengan hanya mengizinkan mobil berpelat nomor polisi ganjil atau genap untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil atau genap.
Sebagai contoh, pada tanggal 1 Januari hanya mobil bernomor polisi ganjil yang bisa melewati jalan yang berlaku Ganjil Genap di Jakarta.
Demikian pula, pada tanggal 2 Januari hanya mobil bernomor polisi genap yang bisa melintasi jalan-jalan ganjil genap Jakarta tersebut.
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta, Apakah pada Hari Minggu Ini Tetap Berlaku?
Perlu diketahui bahwa pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam satu hari.
Ganjil Genap Jakarta pagi berlangsung sejak jam 06.00 WIB sampai jam 10.00 WIB, sedangkan Ganjil Genap Jakarta sore/malam berlangsung sejak jam 16.00 WIB hingga jam 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan bernomor polisi ganjil tetap bisa melintas di jalan yang masuk daftar Ganjil Genap Jakarta tersebut.
Namun, kebijakan Ganjil Genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat.
Ketentuan ganjil genap tidak berlaku selama Hari Sabtu sampai dengan Hari Minggu, serta tidak berlaku pada tanggal merah atau hari libur.
Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta ini mengharukan pengguna jalan untuk mengingat atau memeriksa daftar jalan setiap kali hendak melintasi jalan-jalan umum di Ibukota Negara.
Dengan mengetahui aturan dan periode pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta, Anda bisa menghindari kemacetan dan memperkirakan waktu tempuh perjalanan dengan lebih baik.
Baca Juga: Lupa Exit Tol yang Terkena Aturan Ganjil Genap Jakarta Pagi, Ini Daftarnya!
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terbaru (Berlaku Sejak 6 Juni 2022)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terhubung Gerbang Tol
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News