Cek Aturan SPMB Jenjang SMA dan SMK Jalur Domisili Rayon Provinsi DIY 2025

Rabu, 14 Mei 2025 | 14:52 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Cek Aturan SPMB Jenjang SMA dan SMK Jalur Domisili Rayon Provinsi DIY 2025

ILUSTRASI. Penerimaan Siswa Baru. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/wsj.


PENDIDIKAN - Pendaftaran SPMB jenjang SMA dan SMK di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk tahun ajaran 2025 akan segera dibuka. Proses awal berupa verifikasi data akan berlangsung mulai 26 Mei, sedangkan pendaftaran resminya dibuka mulai 30 Juni 2025.

SPMB atau Seleksi Penerimaan Murid Baru 2025 akan segera hadir di seluruh daerah Indonesia. Setiap daerah memiliki aturan masing-masing termasuk wilayah Provinsi DIY.

Mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 131 Tahun 2025, sistem penerimaan ini terbagi dalam empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.

Baca Juga: Tidak Lagi Pakai Nilai Rapor, Jalur Prestasi SPMB 2025 Menggunakan Nilai TKA

Kuota Jalur Domisili dan Syarat Pendaftaran

Ilustrasi Siswi SMA

Jalur domisili menyediakan kuota sebesar 30% dari total daya tampung di masing-masing sekolah. Ketentuan pendaftaran melalui jalur ini meliputi:

  • Siswa calon SMA dapat memilih hingga 3 sekolah.
  • Siswa calon SMK bisa memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian dari sekolah yang sama maupun berbeda.
  • Bagi siswa yang memiliki prestasi, akan diberikan tambahan nilai sebagai bentuk penghargaan.
  • Untuk program keahlian tertentu yang memiliki persyaratan khusus, seperti bebas buta warna, siswa harus mengunggah dokumen pendukung saat proses pengajuan akun.
  • Siswa yang hanya memilih satu pilihan sekolah atau keahlian masih dapat mengubah pilihannya dalam periode yang telah ditentukan.

Penentuan dan Syarat Domisili

Penilaian domisili dilakukan berdasarkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
  • KK harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Apabila calon siswa tidak terdaftar dalam satu KK yang sesuai batas waktu tersebut, maka tetap dapat menggunakan KK dengan syarat khusus, seperti:

  • Orang tua telah meninggal (dibuktikan dengan status pada KK atau surat kematian).
  • Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
  • Tinggal bersama saudara kandung dan nama orang tua sama dengan kepala keluarga.

Baca Juga: SPMB SMA 2025 Pakai Sistem Rayon, Ini Perbedaannya dengan Sistem Zonasi

Jika tidak memiliki KK karena alasan tertentu seperti bencana alam atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, dan diterbitkan maksimal setahun sebelumnya.

Pembagian Rayon Jalur Domisili

Untuk jenjang SMA negeri, terdapat empat kategori rayon:

  • Rayon 1: Wilayah kelurahan terdekat dari tiga SMAN, termasuk wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
  • Rayon 2: Wilayah kelurahan berikutnya setelah rayon 1.
  • Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.
  • Rayon 4: Wilayah di luar DIY, kecuali desa/kelurahan perbatasan yang telah dikerjasamakan.

Sedangkan jenjang SMK negeri hanya dibagi dua:

  • Rayon 1: Kelurahan dalam DIY kecuali wilayah perbatasan yang dikerjasamakan.
  • Rayon 2: Wilayah di luar DIY, termasuk wilayah perbatasan yang memiliki kerja sama.

Baca Juga: SPMB 2025, Siswa SMP & SMA yang Aktif di OSIS Dapat Prioritas Jalur Kepemimpinan

Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan prioritas berikut:

  • Kedekatan domisili berdasarkan rayon.
  • Nilai gabungan.
  • Pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian.
  • Waktu pendaftaran (lebih awal lebih diutamakan).

Jadwal Penting SPMB Jalur Domisili DIY 2025

  • Pengecekan data & nilai rapor: 26 Mei – 5 Juni 2025
  • Unggah sertifikat prestasi: 10 – 13 Juni 2025
  • Pengajuan akun SPMB: 18 – 23 Juni 2025
  • Pendaftaran online: 30 Juni pukul 08.00 WIB – 1 Juli pukul 16.00 WIB
  • Perubahan pilihan sekolah/konsentrasi: 1 Juli 2025.

Baca Juga: Abdul Mu'ti Sebut Prabowo Setujui PPDB Ganti Nama Jadi SPMB

Simulasi pendaftaran

Aditya seorang murid SMP 1 Bnguntapan memilih beberapa SMA yang berada di Rayon 1 (Maksimal 3 SMA Negeri):

  • SMAN 6 Yogyakarta
  • SMAN 8 Yogyakarta
  • SMAN 3 Yogyakarta

Berdasarkan titik koordinat kelurahan Wirogunan, ketiga sekolah ini berada dalam Rayon 1.

Prestasi yang dimiliki Aditya adalah sertifikat lomba Cerdas Cermat Tingkat Kota.

 Nilai Gabungan (Simulasi):

  • Nilai rata-rata rapor 5 mata pelajaran (sem. 1–5): 85,00
  • Tambahan nilai prestasi: 2,00
  • Nilai akhir gabungan: 87,00

Alur Pendaftaran Domisili yang Dilalui:

  • Pengecekan Data: 26 Mei – 5 Juni 2025: Data NIK & KK valid
  • Unggah Prestasi: 10 – 13 Juni 2025: Sertifikat lolos verifikasi
  • Pengajuan Akun: 18 – 23 Juni 2025: Akun berhasil dibuat
  • Pendaftaran Online: 30 Juni – 1 Juli 2025: Memilih 3 sekolah
  • Seleksi: Sistem menghitung berdasarkan rayon dan nilai gabungan

Semua pilihan masuk Rayon 1

Hasil Seleksi (Simulasi):

  • SMAN 6: Diterima (masuk kuota dan nilai kompetitif)
  • SMAN 8: Nilai mepet, namun daya tampung penuh
  • SMAN 3: Banyak pendaftar dengan nilai di atas 90, tidak lolos

Aditya diterima di SMAN 6 Yogyakarta melalui jalur domisili dengan nilai gabungan 87,00 dan domisili dalam rayon 1.

Itulah Aturan SPMB jenjang SMA dan SMK DIY 2025 hingga simulasi yang wajib diketahui oleh setiap murid.

Tonton: Waspadai KKN, Mensos Perketat Penerimaan Siswa Sekolah Rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru