Cek, ini syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 di DKI Jakarta

Selasa, 20 April 2021 | 15:14 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Cek, ini syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Seorang pelaku UMKM memperlihatkan foto saat sedang menjalankan usaha sebagai syarat untuk menerima BLT di Kantor Cabang BRI di Tangerang Selatan, Jumat (23/10/2020). KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/10/2020.


UMKM - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro atau BPUM Tahun 2021. 

DPPKUKM hanya sebagai pengusul bagi UMKM penerima BPUM 2021 ini. Nantinya, penerima BPUM akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM.

Pelaku usaha yang tertarik mendapatkan bantuan juga perlu memenuhi sejumlah kriteria.  Lantas, apa saja syarat dan kriteria bagi UMKM penerima BPUM 2021 di DKI Jakarta?

Baca Juga: ​12 Hal tentang program BPUM 2021 yang harus diketahui oleh pelaku UMKM

Syarat dan kriteria penerima BPUM 2021 di DKI Jakarta

 

Dikutip dari akun resmi Pemprov DKI, berikut syarat dan kriteria UMKM penerima BPUM 2021 di Jakarta:

  • Pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
  • Pelaku usaha mikro yang memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia, memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro, dan bukan ASN, anggota TNI, anggota Polri, pegawai BUMN atau pegawai BUMD. 
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar. 
  • Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha (untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan alamat usaha berbeda).
  • Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yang diupload yaitu KTP, KK, izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha. 

Waktu pendaftaran BPUM 2021 DKI Jakarta

Pemerintah DKI Jakarta juga memberikan link pendaftaran untuk UMKM yang ingin mendaftar BPUM 2021 melalui masing-masing kecamatan. Selain itu, perlu diketahui: 

1. Sistem pendaftaran dibuka (on) mulai pukul: 08.00-15.00 WIB.

2. Sistem pendaftaran ditutup (off) untuk penarikan data pukul: 15.00-08.00 WIB.

Perlu dicatat, DPPKUKM hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Selanjutnya: ​Ini cara dan syarat mencairkan BPUM UMKM 2021 Rp 1,2 juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru