TARIF LISTRIK - Simak tarif Listrik PLN subsidi dan nonsubsidi untuk Rumah Tangga hingga Bisnis. Pemerintah melalui PT PLN (Persero) memastikan bahwa tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi di seluruh Indonesia tidak mengalami kenaikan selama periode Juli hingga September 2025.
Keputusan ini memberikan kepastian dan angin segar bagi masyarakat di tengah tekanan ekonomi global dan domestik. Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan tarif nonsubsidi, baik rumah tangga, bisnis, industri, maupun pemerintahan.
Berbeda dengan wilayah lainnya, Batam mengalami penyesuaian tarif listrik yang mulai berlaku pada bulan Juli khusus pelanggan dan pemerintah di atas 3.500 VA. Langkah ini diambil dengan menaikkan tarif 1,43 persen.
Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September Tetap, PLN Siap Jaga Pelayanan Listrik ke Pelanggan
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan.
Adapun, hal ini mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta harga batubara acuan (HBA).
Jisman kembali menegaskan, tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah, seperti dituturkan Jisman, berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Tarif Listrik Juli-September 2025 Tidak Naik
Tarif Listrik Juli 2025
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga: Prabowo: Nilai Tambah Proyek Baterai Kendaraan Listrik bisa Capai US$ 48 Miliar
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- Bisnis (B-2/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Kantor Pemerintah (P-1/TR) 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Penerangan Jalan Umum (P-3/TR) di atas 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Pelanggan Subsidi
- Rumah Tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah Tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah Tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah Tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Itulah informasi tarif Listrik PLN subsidi dan nonsubsidi untuk Rumah Tangga hingga Bisnis.
Tonton: Murid Tetap Dapat MBG Selama Libur Sekolah
Selanjutnya: Permendag 8/2024 tentang Impor Dicabut, Pemerintah akan Terbitkan 9 Permendag Baru
Menarik Dibaca: 10 Rekomendasi Penurun Gula Darah Alami untuk Penderita Hiperglikemia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News