Cuma Naik 5,6%, KSPI Tolak UMP DKI Jakarta 2023

Rabu, 30 November 2022 | 15:20 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Cuma Naik 5,6%, KSPI Tolak UMP DKI Jakarta 2023

ILUSTRASI. KSPI menolak keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6%.


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,6%.

Meskipun naik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak kenaikan UMP tersebut karena dianggap menurunkan daya beli pekerja di tahun depan.

Said mengatakan, dengan kenaikan UMP kurang lebih Rp 200.000, serikat buruh masih belum dapat memenuhi kebutuhanya tinggal di daerah ibukota.

"Kenaikan tersebut hanya membuat buruh semakin miskin, karena sebelumnya sudah tidak naik selama 2 tahun," kata Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Rabu (30/11).

Baca Juga: Kompak, Pengusaha dan Buruh Tolak UMP DKI 2023 yang Naik Jadi Rp 4,9 Juta

Menurutnya, selama dua tahun belakangan ini daya beli buruh sudah turun sebanyak 30% lantaran tidak terjadi kenaikan UMP dimasa pandemi.

Alasan lain penolakan kenaikan UMP DKI sebesar 5,6% yaitu karena kenaikan ini masih di bawah kenaikan inflasi yang diprediksi bisa mencapai 6,5% di akhir tahun 2022.

Padahal, kata Said, kenaikan UMP harus menyesuaikan dengan kenaikan inflasi dan memperhitungkan pertumbuhan ekonomi tahun ini yang berangsur membaik.

"Sikap Partai Buruh, mengecam kebijakan DKI yang tidak pro pada buruh dan masyarakat miskin kota," tutur Said.

Said tetap menuntut kenaikan UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sesuai dengan usulan KSPI ke Dewan Pengupahan DKI Jakarta.

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap UMP 2023 di 33 Provinsi, Rata-Rata Naik 7,50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru