SIM - JAKARTA. Pahami biaya dan syarat dalam pembuatan SIM atau Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor. SIM merupakan persyaratan wajib bagi pengendara di Indonesia. Tanpa SIM, pengemudi kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berupa denda atau tilang.
Denda bagi yang tidak memiliki SIM bisa mencapai Rp 1 juta atau hukuman kurungan hingga empat bulan. Hal ini diatur dalam Pasal 281 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang berbunyi: "Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)."
Memiliki SIM menunjukkan bahwa pengendara memiliki kompetensi untuk mengemudikan kendaraan di jalan raya. Karena itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM.
Baca Juga: Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil dari 1 Hari sampai Tahunan
Peruntukan SIM A, B, C dan D
Fungsi setiap SIM tentu akan berbeda setiap jenisnya.
1. SIM A
Fungsi ini digunakan untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Terdiri dari SIM A Biasa utuk kendaraan pribadi. SIM A Umum untuk angkutan umum.
2. SIM B
Fungsi SIM ini terbagi menjadi dua jenis SIM B1: Untuk kendaraan dengan berat lebih dari 1.000 kg dan SIM B2: Untuk kendaraan dengan kereta tempelan yang beratnya lebih dari 1.000 kg.
3. SIM C
Fungsi ini digunakan untuk sepeda motor, dengan pembagian jenis berdasarkan kapasitas mesin. SIM C biasa untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C I untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc atau sepeda motor listrik sejenis
Ada juga SIM C II untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc atau sepeda motor listrik sejenis.
4. SIM D
Fungsi dari SIM ini digunakan untuk pengendara penyandang disabilitas. SIM D: Setara dengan SIM C untuk sepeda motor. SIM DI: Setara dengan SIM A untuk mobil.
Selain biaya pembuatan SIM, pemohon juga harus membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan psikologi, yang bervariasi tergantung wilayah.
Baca Juga: Cara Mengambil STNK yang Ditilang saat Sidang di Kejaksaan Negeri Terkait
Penjelasan biaya pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM A adalah Rp 120.000. Namun, ada tambahan biaya lain seperti asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, sehingga total biaya pembuatan SIM A menjadi Rp 175.000. Sementara untuk perpanjangan sebesar Rp 80.000.
Pembuatan pembuatan baru SIM B1 dan SIM B2 adalah Rp 120.000, sementara untuk perpanjangan Rp 80.000.
Baca Juga: Cara dan Syarat Mengurus STNK Hilang serta Biaya Membuat STNK Baru
Untuk SIM C, sekarang sudah dibagi menjadi tiga golongan: SIM C untuk motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 cc, SIM CI untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc.
Meski terbagi menjadi tiga golongan, biaya pembuatan SIM C tetap sama, yaitu Rp 100.000, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020.
Biaya tambahan seperti asuransi (Rp 30.000) dan pemeriksaan kesehatan (Rp 25.000) juga berlaku, sehingga total biaya pembuatan SIM C, CI, dan CII adalah Rp 155.000. Sementara untuk biaya pembuatan SIM C, C I, dan C II perpanjangan Rp 75.000.
Terakhir, untuk biaya pembuatan SIM D dan SIM DI adalah Rp 50.000 dan perpanjangan Rp 30.000.
Sebagai tambahan informasi, setiap golongan SIM yang disebutkan di atas punya syarat usia / umur minimal yang berbeda-beda.
Syarat membuat SIM sudah diatur pada Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM Pasal 3 Ayat 2, SIM Digolongkan menjadi beberapa jenis. Pertama ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Syarat umur pembuatan SIM
Sesuai dengan adanya Perpol No. 5 Tahun 2021 Pasal 8, ada beberapa syarat umur membuat SIM sesuai jenisnya:
- Syarat umur minimal membuat SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI adalah 17 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM C adalah 18 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM CII adalah 19 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM A umum dan SIM BI adalah 20 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII adalah 21 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BI umum adalah 22 tahun
- Syarat umur minimal membuat SIM BII umum adalah 23 tahun.
Itulah penjelasan terkait biaya dan syarat dalam pembuatan SIM A, B, C, dan D sesuai kebutuhan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News