PHK - Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih bisa mendapatkan gaji selama 6 bulan.
Hal ini merupakan bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan bagi para korban PHK.
Dikutip dari laman resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, lalu di kemudian hari terkena PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat, yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (7/4) di Jakarta.
Lantas, berapa besaran dan rincian gaji yang didapatkan oleh korban PHK selama 6 bulan?
Baca Juga: Soal THR, pengusaha bilang belum semua pulih akibat pandemi Covid-19
Besaran gaji korban PHK selama 6 bulan
Dijelaskan oleh Ida, manfaat bagi pekerja yang ter-PHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya:
- Sebesar 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama
- Sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya
- Upah tersebut akan diberikan paling lama 6 bulan.
Manfaat lainnya adalah akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan dan dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja.
Manfaat ketiga, pelatihan kerja akan berbentuk pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.
Baca Juga: Wajib tahu! Ini ketentuan pengajuan klaim JKP bagi pekerja yang kena PHK
Syarat korban PHK dapat gaji selama 6 bulan
Berikut syarat bagi korban PHK peserta program JKP yang ingin dapat gaji selama 6 bulan:
- WNI
- Telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2013, yaitu untuk usaha besar dan usaha menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP dan JKM, kemudian untuk usaha kecil dan mikro, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM.
- Belum berusia 54 tahun
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik kapasitasnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
Adapun sumber pembiayaan dari JKP yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14%, dan Jaminan Kematian 0,10%.
Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yang dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar Rp 5 juta.
Selanjutnya: Dinanti-nanti masyarakat, kapan Kartu Prakerja gelombang 17 dibuka?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News