Dana BOS tahun 2021 antar daerah tidak akan sama, ini penjelasan Mendikbud

Jumat, 12 Februari 2021 | 10:08 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Dana BOS tahun 2021 antar daerah tidak akan sama, ini penjelasan Mendikbud

ILUSTRASI. Dana BOS tahun 2021 antar daerah tidak akan sama, ini penjelasan Mendikbud. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/pras.


EDUKASI -  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengadakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sorong dan Kota Sorong pada Rabu (10/2/2021) lalu. 

Melansir laman Kemdikbud, Mendikbud pada kunjungan kerjanya memastikan pemanfaatan bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di SMP Negeri 14 Kabupaten Sorong. 

SMPN 14 Kabupaten Sorong merupakan salah satu dari 250 sekolah di Indonesia yang menerima bantuan TIK dari Kemendikbud. 

“Saya senang mendengar bahwa peralatan TIK yang disalurkan bermanfaat bagi para guru dan siswa. Saya senang diminta lebih banyak lagi. Itu artinya digunakan,” ujar Mendikbud Nadiem.

Selain memastikan siswa dan guru menggunakan bantuan TIK, Nadiem juga menyampaikan beberapa hal lain terkait pendidikan di Indonesia. 

Salah satunya adalah tentang besaran Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Dana BOS tahun 2021. 

Baca Juga: KIP Kuliah 2021 bisa dipakai di PTN dan PTS, ini cara lihat daftar universitasnya

Besaran dana BOS 2021 berbeda

Mendikbud Nadiem, mengutip dari laman Kemdikbud, mengungkapkan jika dana BOS tahun ini akan berbeda. 

Besaran Dana BOS Reguler antar daerah tidak lagi sama dan disesuaikan sejumlah faktor penentu sesuai dengan kondisi tiap daerah. 

“Penyesuaian besaran Dana BOS Reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T),” terang Nadiem. 

Dana BOS nantinya akan dihitung berdasarkan jumlah siswa dikalikan satuan biaya yang ditetapkan Kemendikbud. Untuk sekolah di daerah 3T akan ada pengecualian dalam perhitungan ini. 

Mendikbud menjelaskan jika siswa di sekolah di daerah 3T kurang dari 60 orang, jumlah siswa tetap dihitung 60 orang. 

"Dana BOS Reguler di daerah 3T akan lebih besar dari daerah lain. Paling tinggi, ada yang mendapat tiga kali dari yang didapatkan pada tahun 2020. Kebijakan ini diambil sebagai salah satu upaya pemerataan pendidikan," tambah Nadiem. 

Kebijakan penyesuaian besaran Dana BOS ini adalah lanjutan transformasi pembiayaan pendidikan dan menjadi prioritas kerja Kemendikbud tahun 2021.

Selanjutnya: Walau punya fungsi yang sama, berikut perbedaan sel hewan dan sel tumbuhan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru