Dana ganti rugi korban Lapindo sudah ada

Senin, 02 Maret 2015 | 22:54 WIB Sumber: Kompas.com
Dana ganti rugi korban Lapindo sudah ada

ILUSTRASI. PP 36/2023 telah diberlakukan sejak 1 Agustus, dan dilakukan evaluasi selama 3 bulan implementasinya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/01/2019


SURABAYA. Gubernur Jawa Timur Soekarwo memastikan, pembayaran ganti rugi bagi korban lumpur akan segera direalisasikan. Pencairan ganti rugi hanya menunggu payung hukum dari Kejaksaan Agung dan Menteri Pekerjaan Umum. 

"Pemerintah sudah menyetujui dana talangan sebesar Rp 781 miliar, tinggal tunggu payung hukumnya saja," kata Soekarwo yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Penanggulangan Lumpur Sidorjo (BPLS) ini, Senin (2/3) malam. 

Jika payung hukum diterbitkan, maka pemerintah bersama BPLS akan segera mendata seluruh korban Lapindo. 

Sesuai data perusahaan juru bayar PT Lapindo Brantas, yakni PT Minarak Lapindo Jaya, tunggakan pembayaran terhadap warga korban lumpur di peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab PT Lapindo Brantas mencapai 3.337 berkas tanah dan bangunan. Total nilai tunggakan Rp 781 miliar. Total luas lahan yang harus dibayar PT Lapindo seluas 640 hektar. Dari jumlah ini, Lapindo baru mampu membayar sekitar 80%. Sedangkan 20% sisanya hingga kini tak kunjung bisa dilunasi. Sisa 20% inilah yang nantinya akan dibeli oleh pemerintah. (Achmad Faizal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru