Dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Didapat

Kamis, 08 September 2022 | 11:32 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Didapat

ILUSTRASI. Dana KJP Plus Tahap 1 September 2022 Sudah Cair, Ini Besaran Dana yang Didapat. Tribunnew/Jeprima


EDUKASI - Jakarta.  Bagi warga DKI Jakarta yang terdaftar dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, pencairan dana bantuan pendidikan tahap 1 bulan September 2022 sudah mulai cair. 

Bersumber dari Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus tahap 1 sebanyak 8849.170 peserta. Dana bantuan ini mulai dilaksanakan pada tanggal 7 September 2022 lalu.  

Bagi penerima baru KJP Plus tahap 1, Anda bisa menunggu undangan pengambilan tabungan dan kartu ATM. 

Baca Juga: Peraturan SNMPTN 2023 Berubah, Mata Pelajaran Ini Bakal Masuk Penilaian

Besaran dana KJP Plus 2022 tiap jenjang

Masing-masing jenjang pendidikan mendapatkan besaran dana yang berbeda. Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022. 

  • SD/MI/SLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 250.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 130.000.
  • SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 170.000.
  • SMA/MA/SMALB: Biaya personal per bulan sebesar Rp 420.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 290.000.
  • SMK: Biaya personal per bulan sebesar Rp 450.000. SPP sekolah swasta per bulan sebesar RP 240.000.
  • Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKMB Paket A/B/C):  Biaya personal per bulan sebesar Rp 300.000. 

Syarat mendaftar KJP Plus

KJP Plus merupakan program bantuan biaya pendidikan yang khusus untuk warga DKI Jakarta. Bantuan ini didanai penuh dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta. 

Siswa yang dinyatakan tidak mampu baik secara materi maupun penghasilan orang tuanya yang tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan dasar pendidikan bisa mendapatkan KJP Plus. 

Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, wajib memenuhi persyaratan diantaranya: 

  • Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
  • Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
  • Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba
  • Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai
  • Menggunakan angkutan umum
  • Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
  • Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah
  • Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah
  • Daya pemanfaatan internet rendah
  • Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.

Baca Juga: Berubah, Ini Aturan Terbaru Seleksi SNMPTN, SBMPTN, dan Jalur Mandiri PTN Tahun 2023

Peserta nantinya akan mendapatkan biaya berkala dan biaya rutin sesuai dengan jenjang pendidikannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan. 

Namun dalam keadaan darurat bencana, biaya rutin dan berkala KJP Plus dapat digunakan untuk kebutuhan pangan kesehatan, dan pendidikan,  serta dapat digunakan secara tunai atau non tunai 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru