PPPK - JAKARTA. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022 sudah dibuka di sejumlah instansi pemerintahan.
Masih ada waktu bagi yang berminat untuk mendaftar. Pasalnya, tahap pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 berlangsung dari 21 Desember 2022 sampai 6 Januari 2023.
Seleksi ini bagai angin segar untuk para pencari kerja, termasuk fresh graduate atau lulusan baru.
Lantas, bisakah fresh graduate mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis 2022?
Penjelasan BKN
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, menuturkan bahwa PPPK tenaga teknis bukan untuk lulusan baru.
Menurut dia, pelamar harus memiliki pengalaman di dunia kerja sesuai bidang yang akan diikuti.
"PPPK itu seperti pro-hire di swasta, jadi perlu pengalaman kerja," jelas Satya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (26/12/2022).
Kendati demikian, masih ada kesempatan bagi lulusan baru untuk dapat memberikan kontribusi di institusi pemerintah. Satya pun mengatakan, para lulusan baru dapat mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) apabila dibuka.
Baca Juga: Lowongan PPPK Teknis Bawaslu Resmi Dibuka, Ini Posisi Jabatan dan Cara Daftarnya
"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.
Syarat umum PPPK tenaga teknis 2022
Sebagaimana dikatakan Satya, syarat mengikuti PPPK tenaga teknis 2022 adalah memiliki pengalaman kerja. Selain pengalaman kerja, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum lain, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, dan polisi.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
- Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan.
Baca Juga: Ada 49.549 Formasi Calon PPPK Kementerian Agama, Cek Syarat dan Tahapannya