Dari ganjil genap hingga pembatasan usia kendaraan, ini strategi DKI perbaiki udara

Sabtu, 03 Agustus 2019 | 20:07 WIB   Reporter: Wahyu Tri Rahmawati
Dari ganjil genap hingga pembatasan usia kendaraan, ini strategi DKI perbaiki udara


DKI JAKARTA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang pengendalian kualitas udara pada awal bulan ini. Inpres Nomor 66 Tahun 2019 dini ditujukan kepada sejumlah kepala dinas DKI Jakarta.

1. Peremajaan Angkutan

Anies meminta kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan. Anies pun menginstruksikan penyelesaian peremajaan seluruh angkutan umum melalui program Jak Lingko pada tahun 2020.

2. Perluasan Kebijakan Ganjil Genap

Anies pun meminta Dishub DKI Jakarta untuk mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau serta peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019. Anies pun mendorong penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021.

Baca Juga: Kadishub: Rencana sosialisasi perluasan ganjil genap belum putus

3. Memperketat uji emisi kendaraan pribadi

DKI Jakarta pun berniat memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi mulai pada tahun 2019 dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada tahun 2025.

4. Peralihan ke moda transportasi umum

DKI Jakarta akan mendorong peralihan ke moda transportasi umum. Pemprov DKI pun berniat meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020.

Baca Juga: Pengerjaan LRT, ada putaran di HR Rasuna Said tutup hingga Mei 2020

5. Memperketat pengendalian sumber polusi

DKI akan memperketat pengendalian terhadap sumber penghasil polutan tidak bergerak, khususnya pada cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum mutu emisi yang berada di wilayah DKI Jakarta mulai tahun 2019.

6. Penghijauan sarana dan prasarana publik
Selain mengurangi sumber polusi, Anies menginstruksikan optimalisasi penghijauan pada sarana dan prasarana publik dengan mengadakan tanaman berdaya serap polutan tinggi mulai tahun 2019. Pemprov pun akan mendorong adopsi prinsip green building oleh seluruh gedung melalui penerapan insentif dan disinsentif.

Baca Juga: DKI akan berlakukan pembatasan umur kendaraan, harga mobil tua bisa anjlok

7. Merintis peralihan ke energi terbarukan

Pemprov DKI akan merintis peralihan ke energi terbarukan dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil. Caranya adalah dengan mengisntalasi solar panel rooftop pada seluruh gedung sekolah, gedung pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.

"Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Instruksi Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran masing-masing perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah dan sumber biaya lain yang sah dan tidak mengikat," ungkap Inpres yang diteken Anies pada 1 Agustus 2019 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru