Di Jawa Tengah, polisi prioritaskan 3 pelanggaran di operasi ketertiban lalu lintas

Jumat, 24 Juli 2020 | 07:30 WIB Sumber: Kompas.com
Di Jawa Tengah, polisi prioritaskan 3 pelanggaran di operasi ketertiban lalu lintas

ILUSTRASI. Polda Jawa Tengah instruksikan penindakan tiga jenis pelanggaran. KONTAN/Fransiskus Simbolon


LALU LINTAS - Semarang. Polri menggelar operasi ketertiban lalu lintas dan memberikan sanksi tilang bagi pelanggarnya mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 di seluruh Indonesia. Di Jawa Tengah, polisi fokus pada tiga jenis pelanggaran dan langsung melakukan tiga tindakan.

Merujuk bahan sosialisasi Ditlantas Polda Jawa Tengah di akun Instagram, tiga jenis pelanggaran yang diprioritaskan untuk langsung ditilang adalah helm SNI, melawan arus, dan kelengkapan kendaraan. 

Selama 14 hari seluruh Polres di wilayah Polda Jateng akan melakukan razia kendaraan, dan juga para pengendara yang melanggar aturan selama berkendara. Meski saat ini tengah pandemi Covid-19, tetapi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran akan langsung ditindak dengan memberikan tilang. Terutama bagi pengendara yang melanggar lalu lintas hingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Arman Achdiat menjelaskan, untuk Operasi Patuh Candi 2020 ini penindakan yang akan dilakukan adalah tematik. “Seperti tidak menggunakan helm ( SNI), tidak membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan safety belt, melanggar rambu- rambu lalu lintas dan juga melakukan pelanggaran dengan melawan arus,” ujar Arman, Rabu (22/7/2020).

Arman menambahkan, untuk penindakan tidak serta merta dilakukan oleh jajarannya. Tilang juga mempertimbangkan tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.

Sebagai pertimbangannya adalah kondisi yang terjadi saat ini masyarakat di Indonesia tengah dilanda musibah virus Corona. Sehingga, jika penindakan berupa tilang langsung dilakukan terhadap masyarakat yang melanggar dikhawatirkan justru akan menambah permasalahan baru lagi.

“Penindakan penilangan kalau sebelum Covid-19 langsung ditilang, tetapi kalau untuk saat ini kita tetap melakukan penilangan tetapi melihat kualitas pelanggaran yang dilakukan juga,” katanya.

Dia melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sudah sampai pada tahap rawan menyebabkan kecelakaan maka akan langsung ditilang. “Tetapi, jika pelanggarannya biasa dan tidak menimbulkan kerawanan maka akan diberikan teguran saja,” tuturnya.

Meski begitu, Arman menambahkan, bukan kemudian masyarakat mencoba melakukan pelanggaran lalu lintas. “Bukan berarti masyarakat lalu melakukan pelanggaran, ya kalau gitu kita lakukan tindakan tegas. Kita melihat kondisi saat ini sedang musibah, kita juga tidak ingin memberikan permasalahan yang baru,” kata Arman.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Operasi Patuh Candi di Jateng, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak", 

Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru