DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Juni sebagai masa transisi. Pada masa ini, mereka akan mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal buka kembali.
"Masa transisi mulai 5 Juni hingga selesai. Bila (kasus virus corona) stabil, kami akhiri akhir Juni, kalau belum kami perpanjang," kata Gubernur DKI Anies Baswedan, Kamis (4/6).
Selama masa transisi, Pemprov DKI menetapkan Jadwal Pembukaan Transisi Fase I, seperti rumah makan mandiri yang terpisah dan bukan bagian dari pusat pertokoan (stand alone) juga mal.
Baca Juga: Anies perpanjang PSBB Jakarta, inilah kegiatan yang boleh diadakan
Pusat perbelanjaan atau mal dan pasar nonpangan bisa buka mulai 15 Juni. Sementara rumah makan mandiri yang terpisah dan bukan bagian dari pusat pertokoan boleh beroperasi 8 Juni.
"Prinsipnya, sektor-sektor yang dibuka pada masa transisi tapi lagi-lagi 50% kapasitas dan jarak aman tetap dijaga," ujar Anies.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News