PURWAKARTA. Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi melarang keras pacaran bagi anak yang masih berusia di bawah 17 tahun.
Bupati juga telah menetapkan 6 desa sebagai daerah percontohan pelaksanaan kebijakan larangan berpacaran hingga lewat pukul 21.00 WIB. Program ini dimaksudkan untuk menyikapi maraknya anak berusia 17 tahun ke bawah yang melanggar etika sosial di masyarakat.
Aturan larangan pacaran bagi anak di bawah 17 tahun itu juga ditetapkan di 6 desa yang jadi daerah percontohan. "Anak di bawah 17 tahun enggak boleh pacaran, kalau pacarannya di luar desa itu urusan lain," katanya.
Dedi juga telah menetapkan enam desa sebagai daerah percontohan yakni Desa Cilandak Kecamatan Cibatu, Desa Lingga Mukti dan Desa Cilingga Kecamatan Darangdan, Desa Mekar Jaya dan Cibeber Kecamatan Kiara Pedes dan Desa Sukamulya Kecamatan Tegalwaru.
Pemkab Purwakarta menerapkan kebijakan itu dalam rangka membatasi remaja yang berpacaran. Mereka sudah tidak diperbolehkan lagi pacaran hingga di atas pukul 21.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News