DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah provinsi DKI Jakarta berupaya menerapkan digitalisasi parkir di Jakarta. Digitalisasi parkir dinilai akan menertibkan penerapan parkir liar yang ada saat ini.
Selain itu digitalisasi parkir juga akan meningkatkan potensi pendapatan pajak DKI Jakarta.
"Masih banyak pengendara yang menggunakan jasa parkiran liar, akibatnya bisnis lahan parkir tidak terpantau dengan jelas. Apalagi tidak berdampak bagi pendapatan daerah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat membuka diskusi Digitalisasi Perparkiran, Siapa Diuntungkan, Rabu (24/2).
Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2019, pendapatan dari sisi pajak parkir sangat besar. Pendapatan atas pajak parkir mencapai Rp 532 miliar dari target Rp 525 miliar.
Baca Juga: Transaksi kartu e-Money dan Flazz semakin meningkat
Saat pembatasan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) tahun 2020, pajak parkiran juga memberikan dukungan yang besar mencapai Rp 352 miliar. Meski begitu pendapatan itu belum mencapai potensi pajak parkiran.
"Pemprov dan DPRD menilai potensi penerimaan pajak dari parkir sebenarnya bisa mencapai Rp 837 miliar per tahun," terang Riza.
Saat ini penerapan parkir digital yang dinamakan Jakparkir ini masih dalam tahap uji coba. Diharapkan adanya Jakparkir diharpakan dapat menjadi solusi atas pengelolaan parkir di Jakarta.
Riza menambahkan pengendalian parkir di Jakarta memang masih menjadi kendala. Selain penggunaan parkir liar, masih banyak juga lahan potensial yang belum dimanfaatkan untuk parkir yang bisa menambah pendapatan pajak DKI Jakarta.
Selanjutnya: Centrepark Citra Corpora resmi akuisisi ISS Parking Management
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News