Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta sidak pabrik di kawasan Pulogadung

Kamis, 08 Agustus 2019 | 14:00 WIB   Reporter: Bidara Pink
Dinas lingkungan hidup DKI Jakarta sidak pabrik di kawasan Pulogadung


LINGKUNGAN HIDUP - JAKARTA. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melakukan sidak terhadap dua pabrik di kawasan Pulogadung pada hari Kamis (8/8). Sidak dilakukan guna menegakkan aturan tentang polusi udara.

Aksi ini dilandasi oleh Instruksi Gubernur DKI Jakarta no. 66 tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara, khususnya butir 5c.

"Dalam butir 5C menginstruksikan kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan terhadap sumber emisi tidak bergerak, dalam hal ini pabrik atau industri," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat apel pagi di kantor Dinas Lingkungan Hidup.

Hari ini ada dua industri yang didatangi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, yaitu PT Mahkota Indonesia dan PT Hong Xin Steel yang berada di Kawasan Cakung.

Baca Juga: Elsoro Multi Pratama bangun pabrik Caprolactam di JIIPE dengan target selesai 2022

PT Mahkota Indonesia langsung mendapat sanksi berupa paksaan pemerintah untuk memperbaiki cerobongnya dalam waktu 45 hari kalender. Hal ini disebabkan oleh cerobong asapnya mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup no. 13 tahun 2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub no. 670 tahun 2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, ada juga perusahaan PT Indonesia Acid Industry yang menerima sanksi yang sama.

Sementara kepada PT Hong Xin Steel, yang merupakan industri peleburan baja, dilakukan pengukuran langsung.

Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) mempercepat pembangunan jaringan gas

"Kita lakukan pengukuran langsung oleh petugas laboratorium di cerobongnya, untuk mengetahui ketaatan terhadap batas baku mutu emisi untuk PT Hong Xin Steel. Dari situ kita nanti akan ketahui apa dan bagaimana ketaatan dari yang bersangkutan. Baru dilakukan tindakan evaluasi korektif," tambah Andono.

Inspeksi ini juga didukung oleh Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DKI Jakarta, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), tim laboratorium yang sudah terakreditasi, dan Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Sepanjang tahun 2019, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah menjatuhkan sanksi kepada 77 pelaku usaha yang terbukti tidak patuh atas ketentuan lingkungan. Ada sekitar 114 kegiatan industri yang ada dalam list merah dan targetnya hingga akhir tahun, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mampu menindak 90 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru