Dinas Tenaga Kerja DKI sebut belum ada perusahaan di DKI yang ajukan penundaan THR

Rabu, 13 Mei 2020 | 14:56 WIB   Reporter: Vendi Yhulia Susanto
Dinas Tenaga Kerja DKI sebut belum ada perusahaan di DKI yang ajukan penundaan THR

ILUSTRASI. Hingga saat ini belum ada perusahaan di DKI yang mengajukan penundaan THR atau membayar THR secara bertahap.


TUNJANGAN HARI RAYA - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan belum lama ini menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) di tengah pandemi virus corona. SE itu memungkinkan, perusahaan bisa menunda pemberian THR dan/atau membayar THR secara bertahap, dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Meski begitu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan, hingga saat ini belum ada perusahaan di DKI yang mengajukan penundaan pemberian THR dan/atau mengajukan untuk membayar THR secara bertahap. “Sampai saat ini belum ada,” kata Andri kepada Kontan.co.id, Rabu (13/5).

Baca Juga: Kemnaker buka posko pengaduan THR, apa fungsinya?

Seperti diketahui, belum lama ini Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/v/2020 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tanggal 6 Mei itu menyebutkan, bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Dialog tersebut dapat menyepakati beberapa hal antara lain :

a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap

b. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR sama sekali pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

Dalam SE itu juga disebutkan, kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud tersebut dilaporkan oleh perusahaan kepada Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan setempat.

Baca Juga: Catat, pengusaha yang terlambat bayar THR bakal dikenai denda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru