Dirut PT LIB Akhmad Hadian, Satu dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dibebaskan

Kamis, 22 Desember 2022 | 17:00 WIB   Reporter: kompas.com
Dirut PT LIB Akhmad Hadian, Satu dari Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dibebaskan

ILUSTRASI. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Senin (3/10/2022). Satu tersangka tragedi kanjuruhan dinyatakan bebas. SURYA/PURWANTO


TRAGEDI KANJURUHAN -  JAKARTA. Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita kini bebas dari status tersangka dalam kasus tragedi kanjuruhan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan eks Dirut PT LIB tak dapat diajukan dalam proses penuntutan.

Sementara, berkas lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. 

Meski eks Dirut PT LIB dibebaskan dari status tersangka, kasus ini tak serta merta dihentikan.

Penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti terkait tragedi Kanjuruhan.

Sebelumnya dilaporkan korban tragedi Kanjuruhan bertambah menjadi 135 orang. 

Pada kasus pengusutan Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa memasuki babak baru. Lima orang tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Lima tersangka berkasnya dinyatakan P21 atau berkasnya lengkap. Dengan demikian, penyidik Polda Jatim bisa melimpahkannya ke Kejati Jatim untuk tahap II. 

Baca Juga: Liga 1 Indonesia Boleh Ditonton Maksimal 70%, Polisi Tanpa Senjata Gas Airmata

Kelimanya adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris ( Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer). 

Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa. 

"Jadi tiga anggota kami persangkakan Pasal 359 dan atau 360 KUHP sedangkan dari Panpel dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman. 

Untuk selanjutnya Polda Jatim akan berkoordinasi lagi dengan jaksa dari Kejati Jatim untuk dilakukan penahanan. Sementara itu satu orang tersangka Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita justru dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. 

Baca Juga: Pemerintah Putuskan Liga 1 Indonesia Dilanjutkan, Ini Alasannya

Ia dibebaskan dari tahanan pada Rabu (22/12/2022) malam karena berkasnya belum lengkap (p19) dan dikembalikan oleh kejaksaan. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragedi Kanjuruhan: 5 Tersangka Dilimpahkan ke Kejati, Hadian Lukita Bebas dari Tahanan", Klik untuk baca: https://bola.kompas.com/read/2022/12/22/16400018/tragedi-kanjuruhan--5-tersangka-dilimpahkan-ke-kejati-hadian-lukita-bebas-dari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru