Dishub DKI Jakarta: Penumpang bus AKAP harus sudah divaksin

Rabu, 11 Agustus 2021 | 08:09 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
Dishub DKI Jakarta: Penumpang bus AKAP harus sudah divaksin

ILUSTRASI. Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur.


PPKM - JAKARTA. Calon penumpang bus antarkota antarprovinsi (AKAP) atau pelaku perjalanan jarak jauh di Jakarta harus sudah divaksin minimal dosis pertama. Penumpang yang belum divaksin atau tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin, dilarang untuk melanjutkan perjalanan meskipun mengantongi bukti tes negatif Covid-19.

Syamsul, Kepala UP Terminal Angkutan Jalan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, ketentuan ini berlaku untuk pelaku perjalanan di terminal tipe A seperti Terminal Kalideres, Terminal Tanjung Priok, Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Terpadu Pulogebang.

"Selain kartu vaksin, penumpang juga wajib membawa surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," ujar Syamsul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/8).

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta terapkan ganjil-genap mulai 12 Agustus di sejumlah jalan ini

Syamsul menjelaskan, petugas akan memeriksa kelengkapan persyaratan penumpang ke dalam bus yang akan berangkat. Para penumpang dapat menunjukkan sertifikat vaksin yang berupa kartu, lembaran surat, atau melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Syarat perjalanan jarak jauh yaitu kartu vaksin dan hasil negatif tes PCR atau antigen sesuai ketentuan. Kalau aglomerasi syaratnya surat keterangan pemda setempat (STRP) kalau luar DKI. Selain Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, acuan lainnya ada di Permenhub Nomor 56 Tahun 2021," terang dia.

Dia menambahkan, syarat dan ketentuan tersebut tidak hanya untuk penumpang saja, tetapi juga berlaku bagi pengemudi dan kru bus di terminal tipe A.

"Awak bus harus ada sertifikat vaksin dan wajib dilakukan swab antigen minimal dua hari. Pemeriksaan kelengkapan juga berlaku untuk mereka," tutur Syamsul.

Baca Juga: PPKM diperpanjang, ini rincian aturan syarat perjalanan

Dalam Keputusan Gubernur yang ditetapkan pada 3 Agustus 2021 tersebut diterangkan bahwa selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.

Bukti telah dilakukannya vaksinasi tersebut dapat ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 (dua belas) tahun,” ungkap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Cara mudah download sertifikat vaksin Covid-19 yang kini jadi syarat mall

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan, proses vaksinasi Covid-19 masih terus berlangsung. Dinkes mencatat, total orang yang telah menerima dosis 1 vaksinasi per 10 Agustus 2021, sebanyak 8.630.089 orang (96,5%).

Sedangkan, total orang yang telah menerima dosis 2 mencapai 3.671.205 orang (41,1%). Adapun target vaksinasi di DKI Jakarta adalah 8.941.211 orang.

Baca Juga: Ada tambahan 1,25 juta dosis vaksinasi Covid-19 pada Selasa (10/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati

Terbaru