DKI JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang tidak memiliki garasi boleh memarkir mobilnya di lapangan atau area luas lainnya. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan intinya mobil tidak boleh diparkir di badan jalan.
"Bagus malahan (kalau di lapangan terbuka), disediakan oleh masyarakat situ. Asalkan tidak mengganggu ruang publik seperti jalan terutama di jalan-jalan sempit. Kenapa tidak?" kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (18/9/2017).
Djarot mengatakan memarkir kendaraan di badan jalan bisa menimbulkan ketegangan sosial. Khususnya di jalan permukiman yang biasanya hanya cukup dilalui dua mobil.
"Begitu ada satu mobil diparkir, waduh selesai itu," kata Djarot.
Namun, mobil tidak boleh diparkir di lapangan yang ada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak ( RPTRA). Sebab, fungsi RPTRA adalah untuk wadah berkumpul masyarakat.
Djarot mengatakan masyarakat akan kesulitan beraktifitas di RPTRA jika areanya digunakan untuk parkir mobil.
"Kalau RPTRA jangan, kalau dimasukkin mobil mainnya bagaimana? Lapangan boleh silahkan, kalau lapangan milik warga tertib rapi boleh silahkan," kata Djarot.
Apa yang dikatakan Djarot tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pada pasal 140 tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Aturan "menguasai" garasi dalam perda tersebut bisa berarti menyewa lahan untuk digunakan sebagai tempat parkir mobil, asalkan bukan di badan jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Tak Punya Garasi, Mobil Boleh Parkir di Lapangan, tetapi Tak Boleh di RPTRA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News