JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta akan membuat rumus perhitungan upah sendiri, berbeda dengan daerah lain. Kepala Sub Bagian Peraturan Daerah Biro Hukum DKI Jakarta, Bandi Muharam Asmara mengatakan, hal itu dilakukan dengan perhitungan, DKI Jakarta saat ini sudah menyediakan layanan yang biayanya ditanggung APBD.
Layanan tersebut antara lain; pendidikan, kesehatan serta bus gratis. Hal itu dia nilai, turut meringankan beban pekerja. "Formula ini akan kami usulkan sepanjang dari kementerian tidak keberatan," katanya seperti dikutip KONTAN dari beritajakarta.com Selasa (13/9).
Walau akan membuat formula berbeda, Bandi mengatakan, rumus upah yang akan digunakan Pemda DKI Jakarta tersebut tidak akan menyimpangi aturan pemerintah, khususnya PP Pengupahan.
"Idealnya harus mengikuti peraturan pemerintah yang baru. Secara hirarki Perda di bawah undang-undang. Kita akan usulkan sepanjang dari kementerian tidak keberatan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News