DKI Jakarta perpanjang fase I PSBB transisi 14 hari

Jumat, 17 Juli 2020 | 07:35 WIB   Reporter: Fahriyadi, Vendy Yhulia Susanto
DKI Jakarta perpanjang fase I PSBB transisi 14 hari


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi fase I akan diperpanjang hingga 14 hari ke depan. Perpanjangan ini berlaku dari mulai 17 Juli - 30 Juli 2020.

"Kami putuskan memperpanjang fase I, PSBB transisi sampai dua pekan ke depan sebelum beralih ke fase II. Malah kita harus lebih serius menjalankan protokol kesehatan. Bila tak perlu keluar rumah jangan pergi, dan semua kegiatan berjalan setengah kapasitas," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, Kamis (16/7).

Perpanjangan masa PSBB Transisi ini lantaran masih tingginya penambahan kasus baru Covid-19 setiap harinya.

Konsekwensi dari putusan ini maka kegiatan yang rencananya akan dibuka bulan ini seperti bioskop dan tempat hiburan indoor lainnya akan dibuka bulan ini, terpaksa di tunda hingga tren membaik.

Gubernur Anies memaparkan beberapa pertimbangan perpanjangan fase I PSBB transisi di Jakarta. Misalnya data positivity rate hasil tes virus korona di Jakarta menunjukkan sepekan terakhir meningkat menjadi 5,9%. Padahal pada lima pekan sebelumnya selalu di bawah 5% sesuai rekomendasi WHO.

Anies juga menyebut saat ini DKI Jakarta sudah melakukan pengetesan 3,6 kali di atas rekomendasi WHO yakni sebanyak 1.000 tes PCR pada tiap 1 juta penduduk. Seperti 9 15 Juli kemarin DKI Jakarta sudah melakukan tes terhadap 3.610/ 1 juta penduduk

Kedua, tingkat penularan atau reproduction number atau Rt virus korona di Jakarta juga masih tinggi yakni 1,15 kali pada 12 Juli 2020. "Artinya wabah ini stabil tidak turun," terang Anies.

Hanya saja, sebelum memperpanjang kebijakan perpanjangan fase I PSBB transisi ini, Pemprov DKI Jakarta sudah lebih dulu menghapus kebijakan penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada 14 Juli lalu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penerapan SIKM untuk orang yang bepergian dari dan keluar Jakarta telah dihapus dan berganti menjadi Corona Likelihood Metric (CLM). Untuk mengisi CLM prosesnya hampir sama dengan SIKM, namun masyarakat diminta jujur untuk mengisi CLM ini dan diwajibkan melampirkan hasil tes PCR atau rapid test yang masa berlakunya 14 hari.

Hal ini diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk bepergian di masa PSBB Transisi namun tetap memperhatikan protokol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Fahriyadi .

Terbaru