Jakarta. Masih banyaknya kendaraan roda empat yang parkir sembarangan di Jakarta rupanya menjadi potensi untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor denda parkir liar. Hal inilah yang melatarbelakangi Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta membeli 19 unit mobil derek otomatis.
Saat ini, besaran denda parkir liar untuk mobil sebesar Rp 500.000. Denda berlaku progresif. Dalam artian, semakin lama pemilik mobil mengambil kendaraannya, maka semakin bertambah pula besaran denda yang harus dibayar.
"Ada derek masuk Rp 500.000 sehari. Kalau ngambilnya besok, berarti dia harus bayar Rp 1 juta. Kan lumayan, sehari se-DKI bisa puluhan juta," kata Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/8/2015).
Selain untuk meningkatkan pemasukan daerah, Andri mengatakan, tujuan penambahan mobil derek otomatis adalah untuk meningkatkan kepatuhan peraturan.
Ia yakin besaran denda yang diterapkan akan membuat warga pengguna kendaraan takut memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat.
Meski menyebut banyaknya kendaraan yang parkir liar berpotensi meningkatkan pemasukan daerah, Andri menilai akan jauh lebih baik apabila parkir liar hilang dari Ibu Kota.
"Saya melihat untuk menegakkan aturan perlu peralatan sarana yg canggih. Sekarang kita baru punya 15 untuk lima wilayah. Makanya kita mau tambah 19. Besok saya akan nambah lagi," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengadaan mobil derek otomatis dilakukan melakui e-catalogue di LKPP.
Ia menyebut, pembelian barang dan jasa melalui e-catalogue mengefektifkan waktu sehingga tidak perlu lagi lelang barang yang menghabiskan waktu cukup lama. (Alsadad Rudi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News