DKI menguber pajak taksi berbasis aplikasi

Kamis, 24 Maret 2016 | 17:23 WIB   Reporter: Agus Triyono
DKI menguber pajak taksi berbasis aplikasi


JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menguber pajak dari layanan transportasi berbasis aplikasi. Untuk melaksanakan niat tersebut, Pemprov sudah meminta kepada perusahaan yang menaungi layanan taksi berbasis aplikasi, seperti Grab Taxi dan juga Uber Taxi untuk segera menyerahkan dan membuka semua data pemilik kendaraan yang tergabung dalam perusahaan mereka.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, data tersebut dihimpun untuk memudahkan pendataan dan pencatatan pajak penghasilan yang akan dikenakan ke mereka. "Kami sudah bilang ke mereka, kalau mau sewain mobilnya tolong segera daftarin dan lapor, kalau tidak tetap operasi, ya kami tangkap," katanya Kamis (24/3).

Ahok nama panggilan Basuki mengatakan, pengenaan pajak tersebut dilakukan Pemda DKI dengan beberapa tujuan. Salah satunya, untuk memberikan rasa keadilan bagi operator layanan transportasi konvensional. "Ini bukan bela perusahaan besar atau apa, dan bukan anti aplikasi online, ini untuk keadilan," katanya.

Sebelumnya, awal pekan ini, ribuan sopir taksi menggelar aksi unjuk rasa untuk menyuarakan penolakan mereka terhadap layanan transportasi berbasis aplikasi. Mereka meminta pemerintah untuk segera menutup layanan transportasi berbasis aplikasi tersebut, karena merasa keberadaan layanan tersebut merugikan dan tidak sesuai UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Bukan hanya tidak sesuai dengan UU, Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan beberapa waktu lalu mengatakan, keberadaan transportasi berbasis online tersebut sudah merugikan perusahaan taksi. Hitungannya, sejak ada transportasi berbasis aplikasi, ada 10.000 taksi ibukota yang berhenti beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru