DKI perpanjang pembebasan denda tunggakan PBB hingga Desember 2018

Senin, 20 Agustus 2018 | 14:04 WIB   Reporter: Kiki Safitri
DKI perpanjang pembebasan denda tunggakan PBB hingga Desember 2018

ILUSTRASI. Kawasan pemukiman padat penduduk


DKI JAKARTA - JAKARTA. Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang waktu penghapusan denda dari tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kawasan ibu kota hingga Desember 2018. Sebelumnya ditetapkan, jatuh tempo pelunasan ini jatuh pada September.

Adapun pemberian kelonggaran ini dilakukan karena nominal tunggakan pajak cukup besar. Diharapkan, para penunggak pajak segera membayarkan kewajibannya lantaran beban denda dihapus.

“Misalnya punya rumah di Jakarta dan belum bayar pajak dari 10 tahun lalu. Kalau ditotal, dendanya lumayan tinggi. Itu yang dihapuskan dendanya,” kata Kepala Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI, Dwi saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (20/8).

Dwi menyebut, pemilik properti dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar akan dibebaskan dari pembayaran PBB sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia
Terbaru