JAKARTA. Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, Pemprov DKI akan menerbitkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur soal pemberian insentif bagi warga yang lahannya terkena atau dilewati proyek pembangunan light rail transit ( LRT) di wilayah Jakarta.
"Saya minta segera dibuat pergub tentang intensitas bangunan yang dilewati oleh LRT pusat, LRT DKI, atau LRT ada mana lagi supaya dikasih insentif apabila lahannya karena trase dari LRT atau dilewati atau terkena TOD (transit oriented development)," ujar Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (4/8).
Saefullah mengatakan, aturan yang ada saat ini hanya mengatur soal pemberian insentif bagi warga yang lahannya terkena proyek mass rapid transit (LRT). Karena itu, pergub yang mengatur insentif bagi warga lahannya terkena proyek LRT juga harus segera diterbitkan.
"Yang ada sekarang ini kan baru MRT, LRT juga sama dong, sama-sama moda transportasi yang ingin membuat Jakarta menjadi lancar," kata dia.
Aturan tersebut, kata Saefullah, harus diterbitkan agar warga mendapatkan hak-hak mereka. Pemerintah harus berlaku adil kepada masyarakatnya.
"Jadi apa yang didapatkan hak-hak masyarakat dalam MRT itu harusnya sama dikasih insentif juga buat masyarakat yang lahannya dilewati, terkena, atau TOD oleh LRT itu," kata Saefullah. (Nursita Sari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News