Dorong Legalitas Izin Usaha, Kementerian Investasi Bagikan NIB ke 550 UMK di Solo

Rabu, 06 Juli 2022 | 06:40 WIB   Reporter: Lailatul Anisah
Dorong Legalitas Izin Usaha, Kementerian Investasi Bagikan NIB ke 550 UMK di Solo

ILUSTRASI. Kementerian Investasi bakal membaikan NIB kemadap 550 UMK


BKPM - SOLO. Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 550 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di kawasan Solo Raya.

Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/ BKPM Tina Talisa mengatakan, hal ini merupakan titah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya mendorong percepatan legalitas izin usaha pelaku UMK.

“Ini adalah arahan Bapak Presiden, kita harus secara sama mengubah pelaku usaha informal ke formal. Formal itu syaratnya legalitas, bentuknya NIB perusahaan,” kata Tina, Selasa (5/7).

Dia menambahkan, pemberian NIB kepada 550 UMK akan dilakukan di kawasan Solo Raya yaitu yang meliputi kabupaten Karanganyer, Boyolali, Klaten, Sragen, dan Sukoharjo.

Baca Juga: Kementerian Investasi Fasilitasi Pendaftaran NIB bagi Pelaku UMK Perorangan

Tidak hanya itu pemberian NIB ini juga akan melibatkan beberapa perusahaan mitra dari Kementerian Investasi. Ada BUMN, lalu swasta seperti Bank BRI, Sampoerna, Gojek, dan Grab.

“Jadi pada pemberian NIB ini tidak hanya melibatkan Kementerian Investasi tapi juga BUMN dan Kementerian Koperasi dan UKM, akan hadir juga pak Menteri BUMN Erick Thohir sama Gubernur Jawa Tengah Pak Ganjar,” tutur Tina.

Dia berharap, melalui penerbitan NIB, pelaku UMK bisa tumbuh dan naik kelas serta memiliki peluang usaha yang lebih baik.

“Karena kami tahu untuk mendapatkan, kalau usaha mereka kuliner, mau mendapatkan izin edar, mau ngurus hal lain ke BPOM, harus punya NIB, inisiatif kami dengan Kemenkop UKM,” ucap Tina.

Dia juga berharap akan lebih banyak lagi UMK yang memiliki NIB. Pasalnya kini pengurusan NIB untuk UMK perseorangan telah dibuatkan sistem yang jauh lebih mudah untuk diakses oleh siapapun.

Baca Juga: Kemendag Targetkan Implementasi Indonesia-UEA CEPA Mulai 2023

Tina bilang, bahwa dulu untuk mengajukan NIB harus memiliki surat elektronik (e-mail), saat ini prosesnya jauh dipermudah hanya membutuhkan NIK dan nomor ponsel yang terkoneksi melalui whataApp.

Lebih lanjut, sistem OSS yang dibuat oleh kementerian investasi telah disempurnakan sehingga dengan mudah dapat melakukan pengajuan NIB.

Dia juga menjelaskan setelah sistem OSS berbasis resiko diluncurkan pada Agustus tahun lalu, saat ini sudah ada sebanyak 1,5 juta NIB yang diterbitkan untuk pelaku UMK perseorangan.

“Kami melihat pelaku usaha mikro itu punya semangat tinggi, terutamanya pelakunya didominasi ibu ibu ya, meski begitu tapi adaptasinya cepat asalkan dibantu dengan sistem yang mudah diakses mereka,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru