DPR Minta Jalan Nasional di Jambi Ditutup Bagi Truk Angkutan Batubara

Rabu, 29 Maret 2023 | 18:58 WIB   Reporter: Vendy Yhulia Susanto
DPR Minta Jalan Nasional di Jambi Ditutup Bagi Truk Angkutan Batubara

ILUSTRASI. Pekerja beraktivitas di perusahaan penimbunan batubara Muarakumpeh, Muarojambi, Jambi,


BATUBARA - JAKARTA. Komisi V DPR RI meminta pemerintah dan pemerintah provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara di Jambi.

Gubernur Jambi Al Haris menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi nomor 13 tahun 2012 diamanahkan agar pemegang izin usaha pertambangan membangun jalan khusus untuk angkutan batubara. Awalnya pemegang IUP sudah berencana membangun jalan tersebut.

Namun di tengah jalan, rencana itu ternyata tidak terealisasi dengan alasan harga batubara yang turun. Padahal, sesuai Perda, pengangkutan batubara dalam provinsi Jambi wajib melalui jalan khusus selambat-lambatnya Januari 2014.

Tidak hanya Perda, Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 menyatakan, pemegang IUP dan IUPK wajib menggunakan jalan pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

Baca Juga: Raih Untung Rp 7,92 Triliun, Berikut Capaian Kinerja Bumi Resources (BUMI) di 2022

"Ketika tidak ada jalan khusus di Jambi, maka pemilik izin menggunakan jalan nasional kita," ucap Al Haris dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI, Rabu (29/3).

Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan, hingga saat ini tidak ada pemegang IUP batubara di Jambi yang mengajukan izin khusus penggunaan jalan nasional untuk pengangkutan batubara ke Kementerian PUPR. "Tidak ada," ujar Hedy.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno mengatakan, penerbitan IUP Batubata yang hampir setiap tahun terbit, tidak dibarengi dengan realisasi para pemegang IUP untuk membangun jalan khusus pengangkutan batubara.

Padahal mulai dari peraturan daerah, peraturan pemerintah hingga UU tentang mineral dan batubara menyebutkan pengangkutan batubara wajib menggunakan jalan khusus. Apabila belum ada jalan khusus, maka dapat digunakan jalan umum setelah memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Masalahnya, masih banyaknya truk pengangkut batubara di Jambi yang kelebihan muatan (over dimension over load) saat menggunakan jalan nasional. Tercatat pada 2023 hingga saat ini sudah ada 712 penindakan yang semuanya adalah kelebihan tonase hingga dua kali lipat.

"Kementerian ESDM dirjennya mengeluarkan aturan, tapi tidak ada kontrolnya," ucap Hendro.

Gubernur Jambi Al Haris mengatakan, saat ini baru ada 3 perusahaan pemegang IUP batubara yang akan membangun jalan khusus pengangkutan batubara. Diharapkan jalan khusus tersebut dapat digunakan pada Februari 2024.

Baca Juga: Intip Rencana Bisnis dari Sederet BUMN Tambang pada Tahun Ini

Sebab itu, Komisi V DPR merekomendasikan dua hal. Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan rekomendasi pertama, Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk menutup jalan nasional bagi angkutan pertambangan batubara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi kedua, Komisi V DPR meminta Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri bersama Pemerintah Provinsi Jambi untuk berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait dalam rangka melaksanakan poin pertama tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru