BATAM. DPRD Kota Batam Kepulauan Riau memutuskan menolak usulan hak angket reklamasi, Kamis (6/10). Awalnya, hak angket ini diusulkan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Keputusan diambil lewat pengambilan suara secara tertutup. Hasilnya, 18 anggota DPRD setuju hak angket reklamasi Batam dilanjutkan dan 20 lainnya tidak setuju.
Hak angket merupakan hak DPRD menyelidiki kebijakan pemerintah daerah yang dinilai strategis dan berdampak luas.
"Dalam hal ini untuk menyelidiki kebijakan pemda yang penting dan berdampak strategis dan diduga bertentangan dengan UU," kata Sukaryo, Ketua Fraksi PKS DPRD Batam.
Dia menduga, ada banyak aturan yang dilanggar dalam pemberian izin reklamasi, antara lain tanpa mempertimbangkan syarat administrasi, rencana Tata Ruang Wilayah dan kawasan pantai. Lokasi reklamasi ditetapkan Surat Keputusan wali kota dan wakilnya pun tanpa ada studi kelayakan kawasan reklamasi.
"Kalau ada studi itu, kenapa DPRD tidak ada kopiannya," katanya.
Anggota DPRD dari Partai Hanura Uba Ingan Sigalingging menyatakan, awalnya, saat hak angket diajukan ke pimpinan DPRD, terdapat 27 orang dari 8 fraksi yang menyetujui. Namun saat perhitungan suara dilakukan, jumlahnya berkurang.
"Karena ada partai yang menarik anggotanya. Gerindra menarik, Nasdem juga, PDIP juga. Sudah jelas petanya seperti apa," kata Uba.
Dia bilang, kegagalan hak angket menandakan DPRD tidak perduli pada persoalan yang terjadi di tengah masyarakat. "Ini proses demokrasi yang baik. Kami sebagai pengusung meminta maaf," katanya.
Hak angket diusulkan karena menilai menilai Komisi I dan Komisi III yang membidani reklamasi tidak mampu menjalankan tugas pengawasan.
Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan, menghormati keputusan penolakan hak angket oleh DPRD.
"Kami apresiasi hasilnya. Buat kami, nothing to lose," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News