CIKARANG. Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Taih Minarno menyatakan, wilayah Cikarang yang terdiri lima kecamatan, saat ini belum siap memisahkan diri dari Kabupaten Bekasi untuk menjadi kota mandiri.
"Lima kecamatan itu diantaranya Cikarang Baru, Timur, Selatan, Barat, Utara. Dikarenakan belum meratanya pembangunan," katanya di Cikarang, Sabtu (8/10).
Taih menyebut, Kota Cikarang masuk dalam 172 pembentukan usulan daerah otonomi baru (DOB) dari Komite I DPD RI. Usulan ini telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) pada Kamis (6/10).
Sesuai rencana yang masuk ke DPD RI, Cikarang akan menjadi kota dan memisahkan diri dari Kabupaten Bekasi. Namun, menurut Taih, pembentukan ini belum saatnya, karena harus diusulkan dari tingkat bawah terlebih dahulu.
"Sedangkan peraturan daerah yang diperuntukkan Kabupaten Cikarang Utara belum maksimal dijalankan. Ini membuktikan ketidaksiapan dari sumber daya manusianya," paparnya.
Taih mengatakan, usulan tersebut dirasa baik jika semua aturan dapat dijalankan dengan benar. Tetapi, untuk saat ini masih sulit dipenuhi, karena belum terciptanya suasana kondusif dalam pemerataan fasilitas pemerintahan di segala bidang.
Selain itu, perlu adanya pemerataan pembangunan daerah dalam melakukan pemetaan tata ruang untuk dilakukan pengembangan dan pengaturan. "Dan juga pemerataan pembangunan di bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun pekerjaan," imbuhnya.
Taih menambahkan, untuk mengubah fungsi Kabupaten menjadi Kota juga bukan hal yang mudah, karena perlu pemikiran dan konsep yang layak. Ini mengacu sistem tata kota mandiri, di mana Kabupaten Bekasi pun belum sepenuhnya menguasainya.
Sehingga untuk mematangkannya harus dilakukan sepenuh hati dengan memperbaharui sumber daya manusia melalui kinerjanya. (Mayolus Fajar D)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News