JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta membatalkan niat untuk melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Bareskrim Polri. Sedianya pelaporan mengenai dugaan upaya suap sebesar Rp 12,7 triliun oleh Ahok (sapaan Basuki) kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, akan dibuat hari ini.
"Soal penyuapan Rp 12,7 triliun, sama aja dengan (anggaran) siluman (yang dituduhkan Ahok)," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Abraham "Lulung" Lunggana, Senin (9/3). Menurut dia, dugaan penyuapan sebesar Rp 12,7 triliun itu masih sebatas upaya, tetapi penyuapan itu belum terjadi.
Hal ini sama dengan anggaran siluman sebesar Rp 12,1 triliun yang dilaporkan Ahok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Lulung, anggaran tersebut tidak dapat disebut "siluman" karena ada pada tahap pembahasan RAPBD dan bukan setelah pengesahan.
Lulung berpendapat pelaporan Ahok soal Rp 12,1 triliun itu salah. DPRD DKI, kata Lulung, tidak ingin ikut berbuat seperti itu.
"Upaya penyuapannya ada tapi secara hukumnya tidak. Kan itu enggak pernah terjadi. Jadi percuma. Kita jangan ikut-ikutan jadi orang sedeng. Kira-kira gitu dah," ujar Lulung.
Meskipun demikian, kata Lulung, DPRD DKI tetap membuat laporan soal sikap dan etika Ahok. Laporan ini akan dibuat secara personal. Kata Lulung, tiap-tiap fraksi mengirimkan perwakilannya untuk melaporkan Ahok ke Bareskrim.
Lulung mengatakan, laporan akan dibuat selambat-lambatnya Rabu. "Delapan anggota fraksi memberikan perwakilan secara perorangan untuk membuat laporan tentang fitnah, penghinaan anggota dewan, terhadap institusi, etik, norma, dan karena Ahok sudah mengganggu stabilitas politik," ujar Lulung.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD DKI berniat melaporkan Basuki ke Bareskrim Polri terkait empat hal. Yaitu, soal etika dan norma Ahok, dugaan penghinaan Ahok terhadap DPRD terkait anggaran siluman, dugaan pemalsuan dokumen oleh Ahok, dan dugaan suap kepada Ketua DPRD DKI. (Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News