Jakarta. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mengumumkan bahwa pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) resmi dihentikan. Prasetio mengatakan, keputusan ini akan segera disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Bahwa berdasarkan hasil rapim 7 April, Dewan memutuskan untuk pembahasan dua raperda ini dihentikan. Tambahan surat lampiran akan disampaikan ke Gubernur," ujar Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Selasa (12/4/2016).
Prasetio mengatakan, keputusan ini merupakan kesepakatan semua fraksi yang ada di DPRD DKI. Meskipun demikian, dia mengakui ada satu fraksi yang menolak. Prasetio enggan menyebut fraksi mana yang menolak untuk menghentikan pembahasan raperda.
Adapun alasan pembahasan raperda dihentikan adalah kasus hukum yang menimpa salah satu anggota Balegda, Mohamad Sanusi. "Alasannya ada permasalahan OTT di KPK, ternyata pembahasan yang tujuannya baik malah ada masalah hukum," ujar Prasetio.
Prasetio mengatakan, pembahasan raperda ini bukan ditunda, melainkan dihentikan secara keseluruhan. Namun, dia juga tidak bisa memastikan apakah raperda ini akan dibahas kembali oleh anggota DPRD DKI periode 2019-2023 nanti. "Intinya DPRD DKI periode 2014-2019 putuskan pembahasan dua raperda ini dihentikan," ujar Prasetio.
(Jessi Carina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News