BANDARLAMPUNG. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung telah memberikan izin kepada dua lembaga keuangan mikro (LKM) yang telah mengajukan permohonan pendirian LKM. Total ada delapan LKM di Provinsi Lampung yang telah mengajukan izin.
Kepala Kantor OJK Provinsi Lampung Untung Nugroho mengatakan, bagi LKM yang tidak minta izin, pihaknya tidak memberikan sanksi. Sebab, tugas OJK hanya mengawasi lembaga keuangan yang memperoleh izin dari OJK.
Menurut Untung, dua LKM yang telah mendapatkan izin tersebut adalah Koperasi LKM Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Mandiri Sejahtera (Mandira) di Jalan Pesisir Desa Sukaraja Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, dan Koperasi LKM Sumber Lestari Desa Mekar Mulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
"Baru dua LKM itu yang sudah disetujui izinnya oleh OJK Lampung," katanya, Selasa (21/6).
Enam LKM lainnya telah mengajukan permohonan pendirian LKM ke OJK Lampung per 31 Mei 2016, namun, belum disetujui izinnya. Keenam LKM tersebut adalah Koperasi LKM Syariah Way Sulan Mandiri di Dusun Srimulyo, Koperasi LKM Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) Mirba Desa Pasuruan, Koperasi LKM Maju Mandiri Desa Sukamulya, Koperasi LKM A Gapoktan Tani Jaya Abadi Kampung Bratayudha, Koperasi LKM Mandiri Sejahtera Desa Triharjo, dan Koperasi Ansoruna Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Untung, setiap lembaga keuangan mikro dan perbankan maupun pengelola lembaga keuangan diharuskan memenuhi setiap ketentuan yang dikeluarkan oleh regulator. Bila melanggar, hampir semua ada sanksinya.
"Seperti bank diwajibkan lapor setiap bulan setiap tanggal 10. Maka, kalau ada bank setor laporan lewat tanggal 10, dikenai sanksi. Hal ini banyak sekali ketentuan dan banyak sanksi yang diterapkan, dan semua itu sudah biasa dijalankan," paparnya.
Sebelumnya, terkait perkembangan ekonomi Lampung, Untung optimistis pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung pada tahun 2016 dapat lebih baik daripada tahun lalu.
"Apabila penguatan dan pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih optimal dan seluruh pelaku sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung dapat bersinergi dan berperan aktif dalam program pengembangan ekonomi daerah maupun penguatan sektor ekonomi prioritas, optimistis pertumbuhan ekonomi Lampung dapat lebih baik," katanya.
Meskipun pertumbuhan ekonomi global dan nasional melambat, pertumbuhan ekonomi di Provinsi Lampung justru berada di atas pertumbuhan ekonomi nasional.
"Pada Triwulan III 2015, pertumbuhan ekonomi Lampung tercatat sebesar 5,18% (year on year/yoy), lebih tinggi bila dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 4,73% (yoy). Provinsi Lampung tercatat berada pada posisi kedua dengan pertumbuhan ekonomi tertinggi di Sumatera setelah Kepulauan Riau yang tumbuh sebesar 5,72% (yoy)," tutur Untung.
Menurut dia, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Lampung, terdapat dua area yang menjadi fokus menggairahkan pada kegiatan ekonomi produktif. Pertama bagaimana mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah, pengembangan ekonomi daerah, serta penguatan sektor ekonomi prioritas dapat lebih ditingkatkan.
Kedua, bagaimana sektor jasa keuangan di Provinsi Lampung dapat lebih berperan dalam pembiayaan-pembiayaan yang memerlukan sumber dana jangka panjang dan mendorong korporasi khususnya yang berada di Lampung menjadi lokomotif perekonomian daerah. (Budisantoso Budiman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News