VIRUS CORONA - SURABAYA. Pemerintah Kota Surabaya melarang Kapal Pesiar Viking Sun berlabuh di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Keputusan itu diambil setelah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mendapatkan informasi dari Pemprov NTT bahwa dua penumpang kapal pesiar itu diduga terinfeksi virus corona.
Vice President Corporate Communication PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Wilis Aji Wiranata mengatakan, Pelindo selaku operator pelabuhan mematuhi keputusan Pemkot Surabaya. "Kita juga tentunya sudah berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran dan akan ikut kebijakan dari pemerintah daerah," kata Wilis kepada Kompas.com, Kamis (5/3).
Menurut Wilis, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak dan Kantor Kesyahbandaran Tanjung Perak juga mengambil sikap sama, merekomendasikan Pelindo III melarang kapal berbendera Norwegia yang mengangkut 848 penumpang dan 460 kru itu berlabuh di Surabaya.
"Karena semua kapal yang bisa bersandar di Surabaya memang harus atas persetujuan OP (otoritas pelabuhan) dan Syahbandar. Sepanjang tidak ada persetujuan, kami juga tidak akan menyandarkan," ujar dia.
Baca Juga: California mendeklarasikan keadaan darurat akibat virus corona
Wilis menyampaikan, Kapal Pesiar Viking Sun saat ini berada di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang. Menurut dia, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Semarang memeriksa seluruh penumpang pada pukul 06.00 WIB. Wilis masih berkoordinasi dengan Pelindo III Regional Jawa Tengah tentang status pesawat itu. "Kami nanti akan infokan apakah di Semarang bisa bersandar atau ada penolakan seperti di Surabaya," kata dia.
Sepanjang tahun ini, menurut Wilis, ada 15 kapal pesiar yang akan berlabuh di Surabaya. Kapal Pesiar Viking Sun merupakan kapal kedua yang rencananya bersandar di Surabaya. Namun, setelah virus corona merebak dan meluas ke berbagai negara termasuk Indonesia, lima kapal pesiar membatalkan kunjungan ke Surabaya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat penundaan kunjungan kapal pesiar Viking Sun yang akan berlabuh di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/3). Surat tertanggal 4 Maret 2020 bernomor 556/2675/436.7.19/2020 itu dikirim ke Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, dan PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III.
Baca Juga: Dua WNI kru kapal Diamond Princess sembuh dari virus corona dan segera dipulangkan
Surat tersebut tak hanya menolak kedatangan Kapal Pesiar Viking Sun. Tapi, juga seluruh kapal pesiar yang berasal dan pernah singgah di negara terjangkit Covid-19. Hal ini dilakukan Risma mengurangi potensi penyebaran virus corona demi melindungi warga Kota Surabaya. (Ghinan Salman)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Penumpang Suspect Corona, Kapal Pesiar Viking Sun Dipastikan Tak Berlabuh di Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News